Sidang Gugatan Eks Sekjen Nasdem Digelar Hari Ini

Jum'at, 30 Oktober 2015 - 08:33 WIB
Sidang Gugatan Eks Sekjen...
Sidang Gugatan Eks Sekjen Nasdem Digelar Hari Ini
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada hari ini menggelar sidang gugatan praperadilan yang diajukan mantan Sekretaris Jenderal DPP Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Patrice Rio Capella.

Rio Capella mengajukan gugatan karena tidak menerima keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menetapkannya sebagai tersangka suap penanganan perkara dana bantuan sosial (bansos) di Sumatera Utara.

Kuasa Hukum Rio Capella, Maqdir Ismail membenarkan sidang pada hari ini beragendakan pembacaan permohonan gugatan.

"Iya dijadwalnya jam 09.00," ujar Maqdir saat dihubungi Sindonews, Jumat (30/10/2015).

Sidang akan dipimpin hakim tunggal I Ketut Tirta.

Seperti diberitakan, Rio Capella ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pengamanan penanganan perkara dana bansos di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Agung.

Selain Rio, KPK menetapkan Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho serta istrinya Evi Susanti sebagai tersangka.

Patrice Rio disangka melanggar Pasal 5 Ayat 1 a atau b atau Pasal 12 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Adapun Gatot dan Evi masing-masing disangka melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a dan huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

PILIHAN:


Di Pansus Pelindo Rizal Ramli Ungkap Kebobrokan RJ Lino
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0488 seconds (0.1#10.140)