Masinton Tuding RJ Lino Lakukan Penyeludupan Hukum
A
A
A
JAKARTA - Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino dinilai telah melanggar hukum lantaran menjadikan pendapat hukum (legal opinion) Jaksa Muda Perdata Tata Usaha Negara (Jamdatun) sebagai dasar perpanjangan konsesi Jakarta International Container Terminal (JICT) ke Hutchison Port Holdings (HPH).
Anggota panitia khusus (Pansus) Pelindo II Masinton Pasaribu mengatakan, dasar RJ Lino dalam melakukan perpanjangan konsesi bertentangan dengan Undang-undang 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
Dalam rapat Pansus Pelindo II di Gedung DPR siang tadi, Jamdatun Noor Rochmad menyatakan pendapat hukum yang dikeluarkan pihaknya tidak pernah merekomendasikan perpanjangan konsesi JICT ke HPH.
"Ini Pelanggaran UU. Perpanjangan konsesi itu melanggar UU," kata Masinton usai rapat dengan Kejagung di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (29/10/2015).
Politikus PDIP itu menambahkan, dengan menjadikan legal opinion Jamdatun sebagai dasar memperpanjang konsesi, RJ Lino telah melakukan dua pelanggaran hukum.
"Kalau legal opinion digunakan sebagai dasar hukum yang lebih tinggi kedudukannya dari UU, itu berarti, pertama, sebagai perbuatan melawan hukum, kedua itu adalah penyelundupan hukum," tegas Masinton.
PILIHAN:
Jamdatun Tak Pernah Keluarkan Ijin Perpanjangan Kontrak JICT
Jarang Tinjau Kabut Asap, Gerindra Sindir Puan Maharani
Anggota panitia khusus (Pansus) Pelindo II Masinton Pasaribu mengatakan, dasar RJ Lino dalam melakukan perpanjangan konsesi bertentangan dengan Undang-undang 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
Dalam rapat Pansus Pelindo II di Gedung DPR siang tadi, Jamdatun Noor Rochmad menyatakan pendapat hukum yang dikeluarkan pihaknya tidak pernah merekomendasikan perpanjangan konsesi JICT ke HPH.
"Ini Pelanggaran UU. Perpanjangan konsesi itu melanggar UU," kata Masinton usai rapat dengan Kejagung di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (29/10/2015).
Politikus PDIP itu menambahkan, dengan menjadikan legal opinion Jamdatun sebagai dasar memperpanjang konsesi, RJ Lino telah melakukan dua pelanggaran hukum.
"Kalau legal opinion digunakan sebagai dasar hukum yang lebih tinggi kedudukannya dari UU, itu berarti, pertama, sebagai perbuatan melawan hukum, kedua itu adalah penyelundupan hukum," tegas Masinton.
PILIHAN:
Jamdatun Tak Pernah Keluarkan Ijin Perpanjangan Kontrak JICT
Jarang Tinjau Kabut Asap, Gerindra Sindir Puan Maharani
(kri)