Terusik Kasus Bansos, Gatot Akui Minta Bantuan Rio Capella
A
A
A
JAKARTA - Kuasa Hukum Gubernur Sumatera Utara (Sumut) nonaktif Gatot Pujo Nugroho, Yanuar Wasesa membenarkan kliennya sempat mengeluhkan soal perkara dana bansos kepada mantan Sekjen Nasdem Patrice Rio Capella.
Menurut Yanuar, kliennya mengaku tidak fokus kerja lantaran terus menerus 'diganggu' soal keberadaan kasus dana bansos yang saat itu mulai diselidiki pihak Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Karena sedikit-sedikit ada laporan Kejaksaan Agung soal kasus bansos," kata Yanuar di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (29/10/2015).
Yanuar mengklaim, soal penggunaan dana bansos yang dilakukan kliennya sudah sesuai Laporan Hasil Pertanggungjawan (LHP) dan sesuai prosedur. Sehingga pemberian dana bansos tersebut dianggap tidak bertentangan.
Namun, Gatot tetap merasa terusik dengan dana bansos yang terus dipermasalahkan pihak Kejagung. Gatot pun akhirnya meminta 'bantuan' kepada Rio Capella untuk mengkomunikasikan kepada Jaksa Agung HM Prasetyo.
Kendati meminta bantuan kepada Rio Capella, Yanuar membantah kliennya meminta Rio Capella 'mengamankan' kasus tersebut kepada Jaksa Agung. Menurut Yanuar, permintaan kliennya tersebut wajar lantaran Rio dan Jaksa Agung HM Prasetyo sama-sama berasal dari Partai Nasdem.
"Saya minta tolong Pak Rio, saya minta tolong Pak OC (Kaligis), yang sama-sama Partai Nasdem gitu aja, bukan pengamanan," ungkapnya mengulang pernyataan Gatot.
Dalam kasus dugaan suap pengamanan penanganan perkara dana bansos di Kejaksaan Tinggi Sumut dan Kejaksaan Agung, penyidik KPK telah menetapkan tiga orang tersangka. Mereka adalah mantan Sekjen DPP Partai Nasdem Patrice Rio Capella, Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo dan istrinya Evi Susanti.
Rio Capella disangka melanggar Pasal 5 Ayat 1 a atau b atau Pasal 12 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Adapun Gatot dan Evi masing-masing disangka melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a dan huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
PILIHAN:
Kejagung Belum Lihat Keterkaitan Gatot di Kasus Bansos Sumut
Jarang Tinjau Kabut Asap, Gerindra Sindir Puan Maharani
Menurut Yanuar, kliennya mengaku tidak fokus kerja lantaran terus menerus 'diganggu' soal keberadaan kasus dana bansos yang saat itu mulai diselidiki pihak Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Karena sedikit-sedikit ada laporan Kejaksaan Agung soal kasus bansos," kata Yanuar di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (29/10/2015).
Yanuar mengklaim, soal penggunaan dana bansos yang dilakukan kliennya sudah sesuai Laporan Hasil Pertanggungjawan (LHP) dan sesuai prosedur. Sehingga pemberian dana bansos tersebut dianggap tidak bertentangan.
Namun, Gatot tetap merasa terusik dengan dana bansos yang terus dipermasalahkan pihak Kejagung. Gatot pun akhirnya meminta 'bantuan' kepada Rio Capella untuk mengkomunikasikan kepada Jaksa Agung HM Prasetyo.
Kendati meminta bantuan kepada Rio Capella, Yanuar membantah kliennya meminta Rio Capella 'mengamankan' kasus tersebut kepada Jaksa Agung. Menurut Yanuar, permintaan kliennya tersebut wajar lantaran Rio dan Jaksa Agung HM Prasetyo sama-sama berasal dari Partai Nasdem.
"Saya minta tolong Pak Rio, saya minta tolong Pak OC (Kaligis), yang sama-sama Partai Nasdem gitu aja, bukan pengamanan," ungkapnya mengulang pernyataan Gatot.
Dalam kasus dugaan suap pengamanan penanganan perkara dana bansos di Kejaksaan Tinggi Sumut dan Kejaksaan Agung, penyidik KPK telah menetapkan tiga orang tersangka. Mereka adalah mantan Sekjen DPP Partai Nasdem Patrice Rio Capella, Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo dan istrinya Evi Susanti.
Rio Capella disangka melanggar Pasal 5 Ayat 1 a atau b atau Pasal 12 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Adapun Gatot dan Evi masing-masing disangka melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a dan huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
PILIHAN:
Kejagung Belum Lihat Keterkaitan Gatot di Kasus Bansos Sumut
Jarang Tinjau Kabut Asap, Gerindra Sindir Puan Maharani
(kri)