Terusik Kasus Bansos, Gatot Akui Minta Bantuan Rio Capella

Kamis, 29 Oktober 2015 - 16:43 WIB
Terusik Kasus Bansos,...
Terusik Kasus Bansos, Gatot Akui Minta Bantuan Rio Capella
A A A
JAKARTA - Kuasa Hukum Gubernur Sumatera Utara (Sumut) nonaktif Gatot Pujo Nugroho, Yanuar Wasesa membenarkan kliennya sempat mengeluhkan soal perkara dana bansos kepada mantan Sekjen Nasdem Patrice Rio Capella.

Menurut Yanuar, kliennya mengaku tidak fokus kerja lantaran terus menerus 'diganggu' soal keberadaan kasus dana bansos yang saat itu mulai diselidiki pihak Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Karena sedikit-sedikit ada laporan Kejaksaan Agung soal kasus bansos," kata Yanuar di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (29/10/2015).

Yanuar mengklaim, soal penggunaan dana bansos yang dilakukan kliennya sudah sesuai Laporan Hasil Pertanggungjawan (LHP) dan sesuai prosedur. Sehingga pemberian dana bansos tersebut dianggap tidak bertentangan.

Namun, Gatot tetap merasa terusik dengan dana bansos yang terus dipermasalahkan pihak Kejagung. Gatot pun akhirnya meminta 'bantuan' kepada Rio Capella untuk mengkomunikasikan kepada Jaksa Agung HM Prasetyo.

Kendati meminta bantuan kepada Rio Capella, Yanuar membantah kliennya meminta Rio Capella 'mengamankan' kasus tersebut kepada Jaksa Agung. Menurut Yanuar, permintaan kliennya tersebut wajar lantaran Rio dan Jaksa Agung HM Prasetyo sama-sama berasal dari Partai Nasdem.

"Saya minta tolong Pak Rio, saya minta tolong Pak OC (Kaligis), yang sama-sama Partai Nasdem gitu aja, bukan pengamanan," ungkapnya mengulang pernyataan Gatot.

Dalam kasus dugaan suap pengamanan penanganan perkara dana bansos di Kejaksaan Tinggi Sumut dan Kejaksaan Agung, penyidik KPK telah menetapkan tiga orang tersangka. Mereka adalah mantan Sekjen DPP Partai Nasdem Patrice Rio Capella, Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo dan istrinya Evi Susanti.

Rio Capella disangka melanggar Pasal 5 Ayat 1 a atau b atau Pasal 12 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Adapun Gatot dan Evi masing-masing disangka melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a dan huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

PILIHAN:

Kejagung Belum Lihat Keterkaitan Gatot di Kasus Bansos Sumut

Jarang Tinjau Kabut Asap, Gerindra Sindir Puan Maharani
(kri)
Berita Terkait
Menyedihkan, Hakim Paling...
Menyedihkan, Hakim Paling Banyak Terjerat Kasus Korupsi
KPK Sebut Kenaikan Gaji...
KPK Sebut Kenaikan Gaji Hakim Bisa Tekan Perilaku korupsi, tapi...
Kronologi KPK Tangkap...
Kronologi KPK Tangkap Hakim di Depok Beserta Uang Ratusan Juta
KPK Juga Tetapkan Wakil...
KPK Juga Tetapkan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok Tersangka Gratifikasi
DPR Desak Polisi Usut...
DPR Desak Polisi Usut Dalang Kasus Kebakaran Rumah Hakim Kasus Korupsi Jalan Sumut
KY Gandeng Polri dan...
KY Gandeng Polri dan KPK Usut Hakim Nakal
Berita Terkini
Relawan Sebut Prabowo...
Relawan Sebut Prabowo Sedang Memimpin Perang Besar Melawan Mafia Ekonomi dan SDA
Ajakan Tobat Ekologis...
Ajakan Tobat Ekologis Menteri Jumhur Sangat Tepat dan Relevan
KPK Sebut Penerimaan...
KPK Sebut Penerimaan Murid Baru Masih Dibayangi Pungli
Ditetapkan Tersangka...
Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Bupati Cilacap Syamsul Ajukan Praperadilan
Langkah Berani Kejagung...
Langkah Berani Kejagung Sentuh Korupsi MBG Jadi Sinyal Kuat Penegakan Hukum Tanpa Impunitas
Cegah Kasus Korupsi...
Cegah Kasus Korupsi di BGN Terulang, Saut Situmorang Beri Saran Ini ke Nanik Deyang
Infografis
Ancaman Perang Kian...
Ancaman Perang Kian Nyata, 8 Negara Minta Warganya Tinggalkan Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved