Hukuman Kebiri Bikin Takut Paedofil Masuk Indonesia

Kamis, 29 Oktober 2015 - 15:48 WIB
Hukuman Kebiri Bikin...
Hukuman Kebiri Bikin Takut Paedofil Masuk Indonesia
A A A
JAKARTA - Wacana hukum kebiri bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak terus bergulir. Pemerintah didesak untuk segera membuat aturan tentang hukuman tersebut.

Aturan tersebut dinilai diperlukan agar Indonesia terbebas dari pelaku kejahatan seskual terhadap anak atau paedofil.

"Saya mendorong pemerintah segera terbitkan perppu (peraturan pemerintah pengganti perundang-undangan) hukuman kebiri bagi paedofil. Ini akan membuat para predator anak takut dan berpikir dua kali jika mau mencari mangsa di Indonesia,” ujar Wakil Ketua Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Fahira Idris dalam siaran persnya kepada Sindonews, Kamis (28/10/2015).

Menurut dia, kendati tidak mengenakkan untuk didengar tetapi harus diakui Indonesia masih menjadi target para paedofil dunia yang berkedok sebagai turis.

Dia mengatakan, para paedofil menjadikan negara-negara yang belum mempunyai sistem perlindungan anak yang kuat dan penegakkan hukumnya lemah terutama kasus kekerasan terhadap anak sebagai target.

Menurut catatan Fahira, selama rentang satu dekade belakangan ini, ada bukti Indonesia jadi target paedofil dunia.

Hal tersebut, kata dia, dilihat dari terkuaknya berbagai kasus pelecehan anak dengan pelaku warga negara asing.

Kasus paedofilia yang pertama terkuak terjadi pada 2001 di Kabupaten Buleleng, Bali yang dilakukan warga negara Italia yang mencabuli sembilan anak.

Di tahun yang sama, di Karang Asem, Bali tiga orang remaja (14) dicabuli pria warga negara Italia juga.

Tiga tahun kemudian (2004) terjadi lagi. Kali ini warga negara Australia yang mencabuli dua orang remaja.

Setahun kemudian, di Banjar Kaliasem Kabupaten Buleleng, bocah yang masih sembilan tahun dicabuli oleh warga negara Belanda.

Pada 2008 terjadi lagi di Singaraja, Bali. Kali ini korbannya adalah sembilan remaja SMP dan SMA dengan pelaku warga negara Australia.

Kasus terakhir yang terkuak pada 2013 adalah seorang warga negara Belanda Jan Jacobus Vogel (55), pelaku pedofilia di Kabupaten Buleleng yang terbukti melakukan pelecehan terhadap empat bocah berusia 9-12 tahun.

“Dari deretan kasus ini hukuman bisa dibilang ringan hanya sembilan bulan hingga tiga tahun saja. Hanya satu yang maksimal yaitu yang terjadi pada 2004, pelaku dihukum 13 tahun. Ini yang terkuakya. Saya yakin yang tidak terkuak sangat banyak. Harus diakui hukum kita terhadap predator anak masih sangat lemah. Makanya Perppu Kebiri mendesak direalisasikan,” tuturnya.

Selain hukum yang tegas bagi paedofil, kata dia, hal penting lainnya yang harus dilakukan pemerintah baik adalah kampanye masif untuk memberikan pemahaman, baik kepada orang tua maupun anak tentang modus para predator anak.

Menurut Fahira, pemerintah juga diminta proaktif mengumpulkan data-data paedofil warga negara asing.

Dia mengatakan, biasanya negara-negara maju punya data warganya yang pernah terlibat pelecehan seksual kepada anak.

“Modus mereka (paedofil) ini luar biasa. Mulai dari beri uang, makanan, pakaian, dijadikan anak angkat, sampai jadi pemberi dana untuk kegiatan olah raga anak-anak. Tidak hanya calon korban, orang tua, sampai warga setempat juga mereka beri bantuan,” ungkap Ketua Yayasan Abadi (Anak Bangsa Berdaya dan Mandiri) ini.


PILIHAN:


Survei LSI: Jokowi Butuh Menteri Utama
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2135 seconds (0.1#10.140)