KPK Periksa Bupati Bener Meriah
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Bupat Bener Meriah, Provinsi Aceh, Ruslan Abdul Gani.
Ruslan akan diperiksa penyidik KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap pembangunan dermaga pada Kawasan Pelabuhan dan Perdagangan Bebas Sabang, Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) tahun 2006-2011.
"Dia (Ruslan Abdul Gani) diperiksa sebagai tersangka," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Kamis (29/10/2015).
Belum diketahui pasti materi pemeriksaan terhadap Ruslan. Namun diduga pemeriksaan tersebut untuk melengkapi berkas kasusnya.
Dalam kasus ini, penyidik telah meminta keterangan sejumlah saksi di antaranya berasal dari Badan Pengawas Keuangan (BPK) bernama Syafri Adnan Baharudin dan Novel. Keduanya dimintai keterangan pada pada 8 Oktober 2015.
Ruslan diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto 65 ayat 1 KUHP.
Kasus Dermaga Sabang hasil pengembangan dari terpidana Mantan Kepala Nindya Karya Cabang Sumatera Utara dan Aceh, Heru Sulaksono, dan mantan Deputi Teknik Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS), Ramadhani Ismy.
Heru diketahui telah divonis sembilan tahun pidana penjara pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Sedangkan Ismy divonis enam tahun penjara pada pengadilan yang sama.
PILIHAN:
Pemerintah Diminta Tak Alergi Pansus Asap
Ruslan akan diperiksa penyidik KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap pembangunan dermaga pada Kawasan Pelabuhan dan Perdagangan Bebas Sabang, Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) tahun 2006-2011.
"Dia (Ruslan Abdul Gani) diperiksa sebagai tersangka," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Kamis (29/10/2015).
Belum diketahui pasti materi pemeriksaan terhadap Ruslan. Namun diduga pemeriksaan tersebut untuk melengkapi berkas kasusnya.
Dalam kasus ini, penyidik telah meminta keterangan sejumlah saksi di antaranya berasal dari Badan Pengawas Keuangan (BPK) bernama Syafri Adnan Baharudin dan Novel. Keduanya dimintai keterangan pada pada 8 Oktober 2015.
Ruslan diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto 65 ayat 1 KUHP.
Kasus Dermaga Sabang hasil pengembangan dari terpidana Mantan Kepala Nindya Karya Cabang Sumatera Utara dan Aceh, Heru Sulaksono, dan mantan Deputi Teknik Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS), Ramadhani Ismy.
Heru diketahui telah divonis sembilan tahun pidana penjara pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Sedangkan Ismy divonis enam tahun penjara pada pengadilan yang sama.
PILIHAN:
Pemerintah Diminta Tak Alergi Pansus Asap
(dam)