Bareskrim Polri Tahan Mantan Pejabat Maros
A
A
A
JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menahan mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, Rachmat Bustar.
Dia dtahan karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan lampu hias Kota Maros tahun anggaran 2011 dan 2012 sebesar Rp1,4 miliar.
"Tersangka melakukan mencairkan dana pengadaan barang tersebut dengan melalukan pelelangan dan kontrak kerja fiktif dengan lima perusahaan, dan tidak menetapkan PPK yang memperkaya diri dan orang lain," kata Wakil Direktur Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Komisaris Besar Polisi Agung Setya saat dikonfirmasi, Kamis (29/10/2015).
Dalam menangani kasus ini, polisi sudah memeriksa saksi sebanyak 44 orang serta melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti berupa dokumen.
Dana hasil kejahatannya diduga dicuci dengan cara ditempatkan dan dibelanjakan untuk kepentingan pribadi.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka terancam dijerat Pasal 2 dan atau 3 UU Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 atau 6 terkait Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara.
PILIHAN:
Pantau Asap, Jokowi Ngantor di Kabupaten OKI
Dia dtahan karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan lampu hias Kota Maros tahun anggaran 2011 dan 2012 sebesar Rp1,4 miliar.
"Tersangka melakukan mencairkan dana pengadaan barang tersebut dengan melalukan pelelangan dan kontrak kerja fiktif dengan lima perusahaan, dan tidak menetapkan PPK yang memperkaya diri dan orang lain," kata Wakil Direktur Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Komisaris Besar Polisi Agung Setya saat dikonfirmasi, Kamis (29/10/2015).
Dalam menangani kasus ini, polisi sudah memeriksa saksi sebanyak 44 orang serta melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti berupa dokumen.
Dana hasil kejahatannya diduga dicuci dengan cara ditempatkan dan dibelanjakan untuk kepentingan pribadi.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka terancam dijerat Pasal 2 dan atau 3 UU Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 atau 6 terkait Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara.
PILIHAN:
Pantau Asap, Jokowi Ngantor di Kabupaten OKI
(dam)