Yusril Kritik Golkar Agung Salah Tafsirkan Putusan MA
A
A
A
JAKARTA - Penafsiran Partai Golkar kubu Agung Laksono yang menganggap putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) mengembalikan ke kepengurusan hasil Musyawarah Nasional (Munas) Riau tahun 2009 keliru.
Yusril Ihza Mahendra selaku kuasa hukum Partai Golkar kepengurusan Aburizal Bakrie atau biasa disapa Ical mengatakan, dalam sengketa tata usaha, tidak ada putusan seperti yang ditafsirkan kubu Agung Laksono.
"Kalau (Putusan MA) dikatakan kembali ke Munas Riau lalu para pihak bersengketa melakukan Munas bersama, itu tafsiran saja," ujar Yusril di Dewan Pimpinan Pusat (DPP)Partai Bulan Bintang (PBB) Jalan Raya Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (26/10/2015).
Dia menjelaskan, yang digugat kliennya ke MA adalah putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta. Maka itu, putusan PTTUN yang sebelumnya membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta tidak berlaku lagi saat ini, setelah adanya putusan kasasi MA tersebut.
Menurutnya, pengadilan negeri yang berhak menentukan penyelenggaraan Munas Partai Golkar yang sah. "Pengadilan Negeri Tanjung Priok sudah memutuskan Munas Ancol (Agung Laksono) tidak sah, dan dikuatkan pengadilan tinggi. Kalau dalam dua minggu kubu Agung tidak ajukan kasasi masa putusan itu inkrah," jelasnya.
Yorrys Raweyai selaku Wakil Ketua Umum Partai Golkar kubu Agung Laksono mengatakan, berdasarkan putusan MA kepengurusan Partai Golkar kembali ke hasil Munas Riau 2009.
Baca: Tanggapan Golkar Agung Soal Kemenangan Kubu Ical.
Yusril Ihza Mahendra selaku kuasa hukum Partai Golkar kepengurusan Aburizal Bakrie atau biasa disapa Ical mengatakan, dalam sengketa tata usaha, tidak ada putusan seperti yang ditafsirkan kubu Agung Laksono.
"Kalau (Putusan MA) dikatakan kembali ke Munas Riau lalu para pihak bersengketa melakukan Munas bersama, itu tafsiran saja," ujar Yusril di Dewan Pimpinan Pusat (DPP)Partai Bulan Bintang (PBB) Jalan Raya Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (26/10/2015).
Dia menjelaskan, yang digugat kliennya ke MA adalah putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta. Maka itu, putusan PTTUN yang sebelumnya membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta tidak berlaku lagi saat ini, setelah adanya putusan kasasi MA tersebut.
Menurutnya, pengadilan negeri yang berhak menentukan penyelenggaraan Munas Partai Golkar yang sah. "Pengadilan Negeri Tanjung Priok sudah memutuskan Munas Ancol (Agung Laksono) tidak sah, dan dikuatkan pengadilan tinggi. Kalau dalam dua minggu kubu Agung tidak ajukan kasasi masa putusan itu inkrah," jelasnya.
Yorrys Raweyai selaku Wakil Ketua Umum Partai Golkar kubu Agung Laksono mengatakan, berdasarkan putusan MA kepengurusan Partai Golkar kembali ke hasil Munas Riau 2009.
Baca: Tanggapan Golkar Agung Soal Kemenangan Kubu Ical.
(kur)