Rio Capella Diklaim Penuhi Syarat Jadi Justice Collaborator
A
A
A
JAKARTA - Kuasa Hukum mantan Sekjen Nasdem Patrice Rio Capella, Maqdir Ismail membenarkan kliennya mendapat tawaran dari penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjadi Justice Collaborator. Pihaknya pun masih mempertimbangkan tawaran itu.
Rio diminta menjadi Justice Collaborator terkait kasus dugaan suap pengamanan penanganan perkara dana Bansos di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atau Kejaksaan Agung.
"Ini dari penyidik, penyidik KPK yang menawarkan itu karena kan menurut mereka apa yang sudah disampaikan oleh Pak Rio ini sudah memenuhi syarat untuk jadi Justice Collaborator," kata Maqdir di Gedung KPK, Jakarta, Senin (26/10/2015).
Saat ditanya soal keuntungan yang didapat jika Rio Capella mau menjadi Justice Collaborator, Maqdir mengaku belum tahu secara detail. Namun berdasarkan ketentuan, kliennya bisa mendapatkan keringanan hukuman.
Maqdir mengaku belum menanyakan langsung kepada penyidik soal syarat apa yang harus dipenuhi kliennya sebagai Justice Collaborator. Penyidik, kata Maqdir, hanya meminta Rio Capella terbuka dan jujur untuk membantu penyidik dalam mengusut kasus tersebut.
"Kalau lihat aturan mainnya, memang begitu (dapat jaminan keringan hukuman). Tapi apakah syaratnya terpenuhi atau tidak kita belum tahu," ujarnya.
Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni mantan Sekjen DPP Partai Nasdem Patrice Rio Capella, Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo dan istrinya Evi Susanti.
Patrice Rio disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 a atau b atau Pasal 12 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Adapun Gatot dan Evi masing-masing disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a dan huruf b atau Pasal 13 undang Nomor 31 tahun 1999 junto Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
PILIHAN:
PBB Kritik Strategi Pemerintah Padamkan Api di Lahan Gambut
Fadli Zon: Kunjungan Jokowi ke AS Mubazir
Rio diminta menjadi Justice Collaborator terkait kasus dugaan suap pengamanan penanganan perkara dana Bansos di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atau Kejaksaan Agung.
"Ini dari penyidik, penyidik KPK yang menawarkan itu karena kan menurut mereka apa yang sudah disampaikan oleh Pak Rio ini sudah memenuhi syarat untuk jadi Justice Collaborator," kata Maqdir di Gedung KPK, Jakarta, Senin (26/10/2015).
Saat ditanya soal keuntungan yang didapat jika Rio Capella mau menjadi Justice Collaborator, Maqdir mengaku belum tahu secara detail. Namun berdasarkan ketentuan, kliennya bisa mendapatkan keringanan hukuman.
Maqdir mengaku belum menanyakan langsung kepada penyidik soal syarat apa yang harus dipenuhi kliennya sebagai Justice Collaborator. Penyidik, kata Maqdir, hanya meminta Rio Capella terbuka dan jujur untuk membantu penyidik dalam mengusut kasus tersebut.
"Kalau lihat aturan mainnya, memang begitu (dapat jaminan keringan hukuman). Tapi apakah syaratnya terpenuhi atau tidak kita belum tahu," ujarnya.
Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni mantan Sekjen DPP Partai Nasdem Patrice Rio Capella, Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo dan istrinya Evi Susanti.
Patrice Rio disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 a atau b atau Pasal 12 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Adapun Gatot dan Evi masing-masing disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a dan huruf b atau Pasal 13 undang Nomor 31 tahun 1999 junto Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
PILIHAN:
PBB Kritik Strategi Pemerintah Padamkan Api di Lahan Gambut
Fadli Zon: Kunjungan Jokowi ke AS Mubazir
(kri)