KPK Periksa Pihak Swasta dan 3 Tersangka Terkait Dewie Yasin

Senin, 26 Oktober 2015 - 13:37 WIB
KPK Periksa Pihak Swasta...
KPK Periksa Pihak Swasta dan 3 Tersangka Terkait Dewie Yasin
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil seorang swasta bernama Setiawan untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap terkait proyek pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro di Deiyai, Papua untuk tahun anggaran 2016.

"Dia (Setiawan) diperiksa untuk tersangka DYL (Dewie Yasin Limpo)," ujar Pelaksa Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andrianti saat dikonfirmasi, Senin (26/10/2015).

Selain memeriksa Setiawan, penyidik juga berencana akan memeriksa tiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Iranius (IRA), Rinelda Bandaso (RB) dan Setyadi (SET). Ketiganya akan diperiksa sebagai tersangka.

"Mereka (IRA, RB dan SET) diperiksa sebagai tersangka," jelas Yuyuk.

Iranius dan Setiadi dalam kasus ini diduga memberi suap kepada Dewie Yasin sebesar Rp1,7 miliar. Adapun Rinelda Bandaso merupakan Sekteris Pribadai Dewie Yasin yang disangka menerima suap bersama Dewie dan Staf Pribadi Dewie bernama Bambang Wahyu Hadi.

Dalam kasus ini, KPK resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Iranius, Setiadi, Dewie Yasin Limpo, Rinelda Bandaso, dan Bambang Wahyu Hadi.

PILIHAN:

Menhut Nilai DPR Tak Perlu Bentuk Pansus Asap

Polisi Akan Periksa Petinggi KY Soal Laporan Taufiqurrahman
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0735 seconds (0.1#10.140)