KPK Kembali Periksa Mantan Sekjen Nasdem
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan suap pengamanan penanganan perkara dana bansos di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atau Kejaksaan Agung.
Dalam kasus ini, penyidik kembali akan memeriksa mantan Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella. Rio Capella akan diperiksa untuk tersangka Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho (GPN).
"Dia (Rio Capella) diperiksa sebagai saksi," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andrianti saat dikonfirmasi, Senin (26/10/2015).
Selain memeriksa Rio, penyidik juga bakal memeriksa istri Gatot, Evi Susanti (ES). "Yang bersangkutan (Evi) juga diperiksa untuk tersangka GPN)," ujar Yuyuk.
Evi selain diperiksa sebagai saksi, juga akan diperiksa KPK dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Adapun dalam kasus yang sama, penyidik juga memanggil dua orang swasta yakni Fitri Nur Avianti dan Sulit untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
"Mereka (Fitri dan Sulis) akan diperiksa untuk tersangka GPN dan ES," tandasnya.
Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni mantan Sekjen DPP Partai Nasdem Patrice Rio Capella, Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo dan istrinya Evi Susanti.
Patrice Rio disangka melanggar Pasal 5 Ayat 1 a atau b atau Pasal 12 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Adapun Gatot dan Evi masing-masing disangka melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a dan huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
PILIHAN:
KPK Jawab Tawaran Surya Paloh Soal Rekonstruksi Ulang
Komisi III Dorong Pembentukan Pansus Asap
Dalam kasus ini, penyidik kembali akan memeriksa mantan Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella. Rio Capella akan diperiksa untuk tersangka Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho (GPN).
"Dia (Rio Capella) diperiksa sebagai saksi," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andrianti saat dikonfirmasi, Senin (26/10/2015).
Selain memeriksa Rio, penyidik juga bakal memeriksa istri Gatot, Evi Susanti (ES). "Yang bersangkutan (Evi) juga diperiksa untuk tersangka GPN)," ujar Yuyuk.
Evi selain diperiksa sebagai saksi, juga akan diperiksa KPK dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Adapun dalam kasus yang sama, penyidik juga memanggil dua orang swasta yakni Fitri Nur Avianti dan Sulit untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
"Mereka (Fitri dan Sulis) akan diperiksa untuk tersangka GPN dan ES," tandasnya.
Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni mantan Sekjen DPP Partai Nasdem Patrice Rio Capella, Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo dan istrinya Evi Susanti.
Patrice Rio disangka melanggar Pasal 5 Ayat 1 a atau b atau Pasal 12 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Adapun Gatot dan Evi masing-masing disangka melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a dan huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
PILIHAN:
KPK Jawab Tawaran Surya Paloh Soal Rekonstruksi Ulang
Komisi III Dorong Pembentukan Pansus Asap
(kri)