PN Jaksel Gelar Praperadilan Rio Capella Jumat Ini
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memastikan akan menggelar sidang gugatan praperadilan mantan Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella pada pekan ini.
"Sudah ditentukan, pada Jumat 30 Oktober 2015," kata Kepala Humas PN Jaksel Made Sutrisna saat dikonfirmasi, Senin (26/10/2015).
Rio Capella mengajukan permohonan praperadilan guna menggugat penetapan tersangkanya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap pengamanan penanganan perkara dana bansos di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atau Kejaksaan Agung.
Sebelumnya, Made Sutrisna mengatakan, PN Jaksel sudah menunjuk Hakim I Ketut Tirta untuk memimpin sidang praperadilan anggota DPR nonaktif tersebut.
Dalam kasus ini Rio Capella ditetapkan sebagai tersangka bersama Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan istri mudanya, Evi Susanti.
Rio disangka melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
PILIHAN:
DPR Akan Kaji Ulang Aturan Izin Pembakaran Hutan
Asap Makin Parah, DPR Keluhkan Kunjungan Jokowi ke AS
"Sudah ditentukan, pada Jumat 30 Oktober 2015," kata Kepala Humas PN Jaksel Made Sutrisna saat dikonfirmasi, Senin (26/10/2015).
Rio Capella mengajukan permohonan praperadilan guna menggugat penetapan tersangkanya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap pengamanan penanganan perkara dana bansos di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atau Kejaksaan Agung.
Sebelumnya, Made Sutrisna mengatakan, PN Jaksel sudah menunjuk Hakim I Ketut Tirta untuk memimpin sidang praperadilan anggota DPR nonaktif tersebut.
Dalam kasus ini Rio Capella ditetapkan sebagai tersangka bersama Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan istri mudanya, Evi Susanti.
Rio disangka melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
PILIHAN:
DPR Akan Kaji Ulang Aturan Izin Pembakaran Hutan
Asap Makin Parah, DPR Keluhkan Kunjungan Jokowi ke AS
(kri)