Diduga Tindakan Rio Capella Bukan Inisiatif Pribadi
A
A
A
JAKARTA - Apa yang dilakukan mantan Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella hingga ditetapkan tersangka dan ditahan oleh KPK diduga tidak berdiri sendiri.
Menurut Pengamat Politik Tjipta Lesmana, pertemuan dilakukan Rio yang diduga untuk mengamankan perkara dana Bansos di pemerintahan Provinsi Sumatera Utara bukan inisiatif pribadi.
Sebab, kata Tjipta, sebelum adanya pertemuan yang berlangsung di Kantor DPP Partai Nasdem, sudah ada pertemuan lebih dahulu di Hotel Mulia.
"Kontak (komunikasi) Rio dengan petinggi Sumut logikanya inisiatif sendiri atau atas persetujuan Ketum? Kalau menurut saya seorang sekjen tidak akan berani melangkahi," tutur Tjipta dalam diskusi Polemik SindoTrijaya bertajuk 'Hukum dan Pertaruhan Politik di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (23/10/2015).
Alasannya, berkaca dari sejumlah kasus di mana dana Bansos menjadi bancakan bersama-sama. oleh karenanya, Tjipta berpendapat, dalam perkara ini mantan anggota Komisi tiga itu tidak berdiri sendiri.
"Jadi saya sudah ngomong di publik kepada Jokowi, semua penegakan hukum tidak boleh dari partai politik," tandasnya.
Menurut Pengamat Politik Tjipta Lesmana, pertemuan dilakukan Rio yang diduga untuk mengamankan perkara dana Bansos di pemerintahan Provinsi Sumatera Utara bukan inisiatif pribadi.
Sebab, kata Tjipta, sebelum adanya pertemuan yang berlangsung di Kantor DPP Partai Nasdem, sudah ada pertemuan lebih dahulu di Hotel Mulia.
"Kontak (komunikasi) Rio dengan petinggi Sumut logikanya inisiatif sendiri atau atas persetujuan Ketum? Kalau menurut saya seorang sekjen tidak akan berani melangkahi," tutur Tjipta dalam diskusi Polemik SindoTrijaya bertajuk 'Hukum dan Pertaruhan Politik di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (23/10/2015).
Alasannya, berkaca dari sejumlah kasus di mana dana Bansos menjadi bancakan bersama-sama. oleh karenanya, Tjipta berpendapat, dalam perkara ini mantan anggota Komisi tiga itu tidak berdiri sendiri.
"Jadi saya sudah ngomong di publik kepada Jokowi, semua penegakan hukum tidak boleh dari partai politik," tandasnya.
(hyk)