Baleg DPR Pastikan Tak Akan Ampuni Koruptor
Sabtu, 24 Oktober 2015 - 04:10 WIB
Baleg DPR Pastikan Tak Akan Ampuni Koruptor
A
A
A
JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR memastikan isi Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Nasional atau Tax Amnesty tidak akan memberikan pengampunan kepada koruptor.
Wakil Ketua Baleg Firman Subagyo menyatakan, pengampunan pajak dalam RUU Pengampunan Nasional yang kemudian berubah menjadi RUU Pengampunan Pajak tujuannya bagus. Tujuannya adalah bagaimana upaya untuk memacu dan meningkatkan pendapatan negara yang sekarang ini indikasinya ada penurunan yang sangat signifikan.
Oleh karena itu DPR punya keterpanggilan. Menurutnya, tidak serta merta bahwa bila terjadi defisit anggaran maka harus diselesaikan dengan utang luar negeri.
"Oleh karena itu kita menggali potensi pendapatan. Dapat pengampunan itu bukan pelaku korupsi. Yang dapat pengampunan itu adalah semua objek pajak, semua wajib pajak yang selama ini mereka itu tidak mau melaporkan harta kekayaannya. Selama ini mereka tidak mau melaporkan sebagai objek pajak, sebagai wajib pajak," kata Firman saat dikonfirmasi SINDO di Gedung DPR, Jakarta, Jumat 23 Oktober 2015.
Ketua DPP Partai Golkar ini mengungkapkan, setelah dikembalikan ke para pengusul Senin (12/10/2015) maka para pengusul wajib memperbaikinya. Meski begitu, Firman bisa memastikan apakah Pasal 10 RUU ini akan direvisi total atau dihapuskan. Dia menyatakan DPR memang mendengar suara publik tapi bukan berarti harus didikte.
"Ya kita lihat nanti, kita lihat nanti. Semua berdasarkan aturan hukum yang ada. Kita mendengarkan aspirasi publik, tapi tidak serta merta kita bisa didikte oleh siapapun. Kita belum tahu (apakah akan revisi total Pasal 10). Yang jelas kita tidak mengampuni kepada koruptor, begitu," bebernya.
Yang penting, lanjut Firman, DPR membuat UU Pengampunan Pajak itu itu karena sifatnya adalah untuk tindakan darurat untuk mengatasi APBN. Bahkan kata dia, kalau RUU Pengampunan Pajak disepakati akan memberikan pemasukan pajak ke negara lebih dari Rp3.000 triliun.
"Itu dalam negeri saja, hasil riset yg dilakukan oleh lembaga-lembaga tertentu, dalam negeri saja konon ada uang Rp3.000 triliun yang berkeliaran. Belum yang luar negeri. (Dengan Pengampunan Pajak) bisa masuk, gitu loh," tandasnya.
Diketahui, DPR ditenggarai berkeinginan mengampuni para koruptor dan pelaku pencucian uang yang sudah dihukum terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA).
Keinginan ini tertuang dalam draf RUU Pengampunan Nasional yang sudah berubah menjadi RUU Pengapunan Pajak atau Tax Amnesty yang diusulkan menjadi inisiatif DPR. RUU ini pernah dibahas dalam rapat pleno oleh Badan Legislasi (Balieg) DPR, Selasa (6/10/2015). RUU ini hakikatnya lebih banyak terkait pengampunan pajak.
Hanya saja, dalam Pasal 10 tertulis bahwa, selain memperoleh fasilitas di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, orang pribadi atau badan juga memperoleh pengampunan tindak pidana terkait perolehan kekayaan, kecuali tindak pidana teroris, narkoba dan perdagangan manusia.
Melihat bunyi Pasal 10 ini, koruptor pelaku tindak pidana korupsi (tipikor) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sangat berpeluang memperoleh pengampunan atas tindak pidana yang dilakukannya hasil perolehan kekayaan dari korupsi dan TPPU.
Padahal, dalam penjelasan RUU ini disebutkan, salah satu penyebab harta dan benda yang tidak dibayar pajaknya karena diperoleh dari tindak pidana korupsi, ilegal logging, tindak pidana perbankan atau perjudian.
Dalam Pasal 1 RUU ini termaktub bahwa: "Pengampunan Nasional adalah penghapusan pajak terutang, penghapusan sanksi administrasi perpajakan, penghapusan sanksi pidana di bidang perpajakan, serta sanksi pidana tertentu dengan membayar uang tebusan, sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang ini".
RUU Pengampunan Pajak merupakan usulan dari 31 anggota DPR dari empat fraksi, PDIP (12 orang), Partai Golkar (12 orang), PPP (tujuh orang), dan PKB (dua orang). Dari Fraksi PDIP ada Nusyirwan Soejono, Aria Bima, Dwi Ria Latifa, Ono Surono, My Esti Nijayati, Sofyan Tan, Junico BP Siahaan, Budi Yuwono, Sadarestuwati, Andreas Eddy Susetyo, Ridwan Andi, dan Henry Yosodiningrat.
Dari Fraksi Partai Golkar, M Misbakhun, Tantowi Yahya, Adies Kadir, Dodi Alex Noerdin, Bambang Wiyogo, John Kenedy Azis, Daniel Mutaqien, Kahar Muzakir, Muhidin Said, Dito Ganinduto, Hamka B Kady, dan Robert J Kardinal. Sedangkan dari Fraksi PPP tertulis nama, Aditya Mufti Arifin, Mukhlisin, Mz Amirul Tamim, Arwani Thomafi, Elviana, Fadly Nurzal, dan Dony AM. Sementara dari Fraksi PKB hanya dua nama, Irmawan dan Rohani Vanath.
PILIHAN:
Periksa Surya Paloh, KPK Terus Kembangkan Suap Rio Capella
Periksa Surya Paloh, KPK Terus Kembangkan Suap Rio Capella
Wakil Ketua Baleg Firman Subagyo menyatakan, pengampunan pajak dalam RUU Pengampunan Nasional yang kemudian berubah menjadi RUU Pengampunan Pajak tujuannya bagus. Tujuannya adalah bagaimana upaya untuk memacu dan meningkatkan pendapatan negara yang sekarang ini indikasinya ada penurunan yang sangat signifikan.
Oleh karena itu DPR punya keterpanggilan. Menurutnya, tidak serta merta bahwa bila terjadi defisit anggaran maka harus diselesaikan dengan utang luar negeri.
"Oleh karena itu kita menggali potensi pendapatan. Dapat pengampunan itu bukan pelaku korupsi. Yang dapat pengampunan itu adalah semua objek pajak, semua wajib pajak yang selama ini mereka itu tidak mau melaporkan harta kekayaannya. Selama ini mereka tidak mau melaporkan sebagai objek pajak, sebagai wajib pajak," kata Firman saat dikonfirmasi SINDO di Gedung DPR, Jakarta, Jumat 23 Oktober 2015.
Ketua DPP Partai Golkar ini mengungkapkan, setelah dikembalikan ke para pengusul Senin (12/10/2015) maka para pengusul wajib memperbaikinya. Meski begitu, Firman bisa memastikan apakah Pasal 10 RUU ini akan direvisi total atau dihapuskan. Dia menyatakan DPR memang mendengar suara publik tapi bukan berarti harus didikte.
"Ya kita lihat nanti, kita lihat nanti. Semua berdasarkan aturan hukum yang ada. Kita mendengarkan aspirasi publik, tapi tidak serta merta kita bisa didikte oleh siapapun. Kita belum tahu (apakah akan revisi total Pasal 10). Yang jelas kita tidak mengampuni kepada koruptor, begitu," bebernya.
Yang penting, lanjut Firman, DPR membuat UU Pengampunan Pajak itu itu karena sifatnya adalah untuk tindakan darurat untuk mengatasi APBN. Bahkan kata dia, kalau RUU Pengampunan Pajak disepakati akan memberikan pemasukan pajak ke negara lebih dari Rp3.000 triliun.
"Itu dalam negeri saja, hasil riset yg dilakukan oleh lembaga-lembaga tertentu, dalam negeri saja konon ada uang Rp3.000 triliun yang berkeliaran. Belum yang luar negeri. (Dengan Pengampunan Pajak) bisa masuk, gitu loh," tandasnya.
Diketahui, DPR ditenggarai berkeinginan mengampuni para koruptor dan pelaku pencucian uang yang sudah dihukum terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA).
Keinginan ini tertuang dalam draf RUU Pengampunan Nasional yang sudah berubah menjadi RUU Pengapunan Pajak atau Tax Amnesty yang diusulkan menjadi inisiatif DPR. RUU ini pernah dibahas dalam rapat pleno oleh Badan Legislasi (Balieg) DPR, Selasa (6/10/2015). RUU ini hakikatnya lebih banyak terkait pengampunan pajak.
Hanya saja, dalam Pasal 10 tertulis bahwa, selain memperoleh fasilitas di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, orang pribadi atau badan juga memperoleh pengampunan tindak pidana terkait perolehan kekayaan, kecuali tindak pidana teroris, narkoba dan perdagangan manusia.
Melihat bunyi Pasal 10 ini, koruptor pelaku tindak pidana korupsi (tipikor) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sangat berpeluang memperoleh pengampunan atas tindak pidana yang dilakukannya hasil perolehan kekayaan dari korupsi dan TPPU.
Padahal, dalam penjelasan RUU ini disebutkan, salah satu penyebab harta dan benda yang tidak dibayar pajaknya karena diperoleh dari tindak pidana korupsi, ilegal logging, tindak pidana perbankan atau perjudian.
Dalam Pasal 1 RUU ini termaktub bahwa: "Pengampunan Nasional adalah penghapusan pajak terutang, penghapusan sanksi administrasi perpajakan, penghapusan sanksi pidana di bidang perpajakan, serta sanksi pidana tertentu dengan membayar uang tebusan, sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang ini".
RUU Pengampunan Pajak merupakan usulan dari 31 anggota DPR dari empat fraksi, PDIP (12 orang), Partai Golkar (12 orang), PPP (tujuh orang), dan PKB (dua orang). Dari Fraksi PDIP ada Nusyirwan Soejono, Aria Bima, Dwi Ria Latifa, Ono Surono, My Esti Nijayati, Sofyan Tan, Junico BP Siahaan, Budi Yuwono, Sadarestuwati, Andreas Eddy Susetyo, Ridwan Andi, dan Henry Yosodiningrat.
Dari Fraksi Partai Golkar, M Misbakhun, Tantowi Yahya, Adies Kadir, Dodi Alex Noerdin, Bambang Wiyogo, John Kenedy Azis, Daniel Mutaqien, Kahar Muzakir, Muhidin Said, Dito Ganinduto, Hamka B Kady, dan Robert J Kardinal. Sedangkan dari Fraksi PPP tertulis nama, Aditya Mufti Arifin, Mukhlisin, Mz Amirul Tamim, Arwani Thomafi, Elviana, Fadly Nurzal, dan Dony AM. Sementara dari Fraksi PKB hanya dua nama, Irmawan dan Rohani Vanath.
PILIHAN:
Periksa Surya Paloh, KPK Terus Kembangkan Suap Rio Capella
Periksa Surya Paloh, KPK Terus Kembangkan Suap Rio Capella
(kri)