KPK Tawarkan Rio Capella Jadi Justice Collaborator
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan menawarkan mantan Sekjen Nasdem Patrice Rio Capella menjadi justice collaborator dalam kasus dugaan suap pengamanan penanganan perkara dana Bansos Sumut di Kejaksaan Tinggi atau Kejaksaan Agung.
Kuasa Hukum Rio Capella, Maqdir Ismail membenarkan kabar bahwa KPK menawarkan kliennya jadi justice collaborator. Rencana menjadikan kliennya sebagai justice collaborator masih menunggu jawaban dari Rio Capella.
"Belum tau (Rio capella) mau jadi justice collaborator atau tidak. Belum kita jawab," ujar Maqdir usai mendampingi kliennya di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Jumat (23/10/2015).
Syarat menjadi justice collaborator adalah Rio Capella harus mau membuka tentang perkara yang diketahuinya. Termasuk pihak-pihak lain yang diduga terlibat. Terkait hal ini, Maqdir mengklaim kliennya sudah kooperatif untuk 'buka-bukaan' kepada penyidik.
"Enggak ada yang ditutup-tutupi. Tadi juga kita ditanya ke penyidik, kalau mau justice collaborator yang mana mau kita buka. Kan enggak ada yang mau ditutup-tutupi oleh Pak Rio," jelasnya.
Patrice Rio Capella hari ini akhirnya resmi ditahan KPK. Rio Capella ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pengamanan dana Bansos Sumut. Dalam kasus ini, penyidik juga menetapakan Gubernur Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evi Susanti sebagai tersangka.
PILIHAN:
JK Akan Kembali Undang Kubu Ical-Agung Bangun Komunikasi
Surya Paloh Dapat Surat Panggilan KPK Semalam
Kuasa Hukum Rio Capella, Maqdir Ismail membenarkan kabar bahwa KPK menawarkan kliennya jadi justice collaborator. Rencana menjadikan kliennya sebagai justice collaborator masih menunggu jawaban dari Rio Capella.
"Belum tau (Rio capella) mau jadi justice collaborator atau tidak. Belum kita jawab," ujar Maqdir usai mendampingi kliennya di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Jumat (23/10/2015).
Syarat menjadi justice collaborator adalah Rio Capella harus mau membuka tentang perkara yang diketahuinya. Termasuk pihak-pihak lain yang diduga terlibat. Terkait hal ini, Maqdir mengklaim kliennya sudah kooperatif untuk 'buka-bukaan' kepada penyidik.
"Enggak ada yang ditutup-tutupi. Tadi juga kita ditanya ke penyidik, kalau mau justice collaborator yang mana mau kita buka. Kan enggak ada yang mau ditutup-tutupi oleh Pak Rio," jelasnya.
Patrice Rio Capella hari ini akhirnya resmi ditahan KPK. Rio Capella ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pengamanan dana Bansos Sumut. Dalam kasus ini, penyidik juga menetapakan Gubernur Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evi Susanti sebagai tersangka.
PILIHAN:
JK Akan Kembali Undang Kubu Ical-Agung Bangun Komunikasi
Surya Paloh Dapat Surat Panggilan KPK Semalam
(kri)