KPK Tahan Eks Sekjen Partai Nasdem

Jum'at, 23 Oktober 2015 - 18:32 WIB
KPK Tahan Eks Sekjen Partai Nasdem
KPK Tahan Eks Sekjen Partai Nasdem
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan mantan Sekretaris Jenderal DPP Nasional Demokrat (Nasdem) Patrice Rio Capella.

Rio Capella ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka terkait kasus dugaan pengamanan perkara dana bantuan sosial (bansos) di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atau Kejaksaan Agung.

Rio keluar Gedung KPK sekira pukul 18.10 WIB. Saat keluar KPK, Rio Capella sudah mengenakan rompi tahanan KPK.

Anggota DPR nonaktif itu ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (23/10/2015) selama 20 hari ke depan untuk menjalani proses penyidikan selanjutnya.

Rio Capella enggan memberikan komentar kepada wartawan terkait penahanannya hari ini. Rio hanya melambaikan tangan kepada para wartawan.

Perjalanan Rio Capella menuju mobil tahanan yang akan membawanya sempat tersendat lantaran banyaknya wartawan yang ingin meminta keterangan maupun mengabadikan gambarnya.

Dengan pengawalan ketat, Rio dibawa menuju ruang tahanan yang berada persis di samping Gedung KPK.

Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni mantan Sekjen DPP Partai Nasdem Patrice Rio Capella, Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo dan istrinya Evi Susanti.

Patrice Rio disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 a atau b atau Pasal 12 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Adapun Gatot dan Evi masing-masing disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a dan huruf b atau Pasal 13 undang Nomor 31 tahun 1999 junto Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.


PILIHAN:

Kejagung Inventarisasi Aset Yayasan Supersemar
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5120 seconds (0.1#10.140)