Kejagung Bentuk Tim Koordinasi Eksekusi Aset Supersemar

Jum'at, 23 Oktober 2015 - 17:13 WIB
Kejagung Bentuk Tim Koordinasi Eksekusi Aset Supersemar
Kejagung Bentuk Tim Koordinasi Eksekusi Aset Supersemar
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah membentuk tim untuk berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk melakukan eksekusi aset Yayasan Supersemar.

Eksekusi itu menindaklanjuti putusan MA yang menghukum Yayasan Supersemar untuk membayar Rp4,4 triliun.

"Sudah dibentuk timnya, saya di antaranya," ujar Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Nurochmad di Gedung Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (23/10/2015).

Menurut dia, tim tersebut yang berkoordinasi untuk memeroses permohonan eksekusi itu. Kendati demikian, kata dia, tim masih harus mengumpulkan tanda tangan seluruh anggota tim yang bekerja di dalamnya."Setelah itu baru kita action," ujarnya.

Dia menambahkan, tim ini tidak memasang target kapan eksekusi dapat selesai dilaksanakan. Akan tetapi, lanjut dia, tim akan berupaya untuk menuntaskan kasus tersebut.

"Kalau target-targetan sih enggak, yang jelas kita menyukseskan pelaksanaan eksekusi PK tersebut," ujarnya. (Baca: Bangkrut, Aset Yayasan Supersemar Tetap Dieksekusi)

PILIHAN:

KPK Periksa Orang Dekat Dewie Yasin Limpo
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1937 seconds (0.1#10.140)