MA Tegaskan SK Menkumham PPP-Golkar Batal
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menegaskan putusan MA beberapa waktu lalu terhadap dualisme kepengurusan PPP dan Partai Golkar telah membatalkan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly terhadap salah satu kubu. Keputusan itu telah mengembalikan kepada posisi parpol sebelum SK Menkumham dikeluarkan.
"Efeknya (putusan MA) tentu sama dengan status quo-nya, sebelum ada putusan Menkumham yang dibatalkan," kata Juru Bicara MA Suhadi kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis 22 OKtober kemarin.
Karena itu, lanjutnya, pihaknya tidak bisa menentukan kepengurusan mana di PPP dan Partai Golkar yang diabsahkan kepengurusannya, yang jelas di dalam putusan MA kemarin dalam tingkat kasasi memutuskan, mengabulkan permohonan pemohon kemudian membatalkan putusan PTTUN dan mengadili sendiri konforum dengan putusan PTUN tingkat pertama.
"Nah bagaimana isi pengadilan TUN tingkat pertama itu, silakan di print out di website MA ada lengkap. Saya tidak komentar isi komentarnya," jelasnya.
Karena itu, lanjutnya, MA tidak mengeluarkan fatwa lain karena putusan itu sudah jelas posisinya yang termaktub dalam isi putusan. Sehingga, dirinya enggan berkomentar lebih jauh karena akan menimbulkan penafsiran yang berbeda nantinya.
"Nah bagaimana isi putusan dari pengadilan tingkat pertama itu kalau tidak salah membatalkan putusan Menkumham," ujarnya.
"Efeknya (putusan MA) tentu sama dengan status quo-nya, sebelum ada putusan Menkumham yang dibatalkan," kata Juru Bicara MA Suhadi kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis 22 OKtober kemarin.
Karena itu, lanjutnya, pihaknya tidak bisa menentukan kepengurusan mana di PPP dan Partai Golkar yang diabsahkan kepengurusannya, yang jelas di dalam putusan MA kemarin dalam tingkat kasasi memutuskan, mengabulkan permohonan pemohon kemudian membatalkan putusan PTTUN dan mengadili sendiri konforum dengan putusan PTUN tingkat pertama.
"Nah bagaimana isi pengadilan TUN tingkat pertama itu, silakan di print out di website MA ada lengkap. Saya tidak komentar isi komentarnya," jelasnya.
Karena itu, lanjutnya, MA tidak mengeluarkan fatwa lain karena putusan itu sudah jelas posisinya yang termaktub dalam isi putusan. Sehingga, dirinya enggan berkomentar lebih jauh karena akan menimbulkan penafsiran yang berbeda nantinya.
"Nah bagaimana isi putusan dari pengadilan tingkat pertama itu kalau tidak salah membatalkan putusan Menkumham," ujarnya.
(hyk)