Ini Pernyataan Lengkap Komjen Buwas di Hadapan Pansus Pelindo II

Kamis, 22 Oktober 2015 - 06:14 WIB
Ini Pernyataan Lengkap...
Ini Pernyataan Lengkap Komjen Buwas di Hadapan Pansus Pelindo II
A A A
JAKARTA - Komjen Pol Budi Waseso atau biasa dipanggil Buwas memenuhi panggilan Panitia Khusus (Pansus) PT Pelindo II di Gedung DPR.

Meski menunggu sekitar satu jam untuk mendapat giliran menjelaskan kasus dugaan korupsi di Pelindo II dalam Rapat Pansus, pria kelahiran Pati, Jawa Tengah 19 Februari 1961 itu tidak mengeluh kecapaian walaupun seharian penuh menjalankan tugasnya sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN).

Hadir tanpa mengenakan seragam kebesaran polisi, Komjen Pol Budi Waseso membuat seisi ruang rapat Panitia Khusus (Pansus) PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II DPR berdecak kagum.

Selama lebih dua jam pria yang akrab disapa Buwas ini memaparkan penanganan kasus dugaan korupsi di Pelindo II selama dirinya menjabat sebagai Kepala Bareskrim Mabes Polri. Kronologis penangan, pendalaman pengusutan, dan pencapaian hasilnya tertuang di atas kertas yang dibacakan Buwas di hadapan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Pansus, Selasa 20 Oktober 2015 malam.

Puluhan pertanyaan yang diajukan anggota Pansus dari 10 fraksi dijawab dengan lugas, tegas, jelas, dan terang. Buwas memulai penjelasannya dari laporan masyarakat terkait dugaan korupsi di Pelindo II yang diterima Bareskrim tertanggal 8 Juni 2015.

Untuk menindaklanjutinya Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Ditipideksus) Bareskrim menerbitkan surat perintah dimulainya penyelidikan (sprindik) Nomor 63 tertanggal 8 Juni. Bareskrim kemudian membentuk tim penyelidik berdasarkan Surat Perintah (SP) Nomor 164.

Saat proses penyelidikan, tim sudah melakukan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi dari unsur Pelindo II. Di antaranya Indra Sigit Satyaputra (subdit akutansi manajemen, sudah mengundurkan diri). Dari para saksi, penyidik Bareskrim memperoleh sejumlah dokumen penting.

Di antaranya, fotokopi dokumen penawaran Guangxi Narishi asal Tiongkok dalam penawaran mobile crine, fotokopi berita acara pemasukan dan pembukaan dokumen admisitrasi dan teknis, fotokopi dokumen keuangan, dan fotokopi surat keputusan (SK) Pelindo II tentang penetapan pemenang lelang. Berikutnya dilakukan gelar perkara sebanyak tiga kali yakni 15 juni dan 15 Juli.

Pada 15 Juli ini tim Bareskrim menyusun laporan penyelidikan. Pada gelar perkara ketiga, 15 Agustus diputuskan untuk dinaikan menjadi penyidikan sekaligus membentuk tim untuk melakukan langkah-langkah lanjutan dan pengeledah untuk dapat dokumen di kantor PT Pelindo II.

"Untuk kasus yang kami dalami adalah kasus dugaan tindak pidana korupsi dan/atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pengadaan dari 10 unit mobile crine oleh PT Pelindo II," tegas Buwas.

Dugaan yang ditemukan Bareskrim dan informasi yang diterima dari masyarakat lebih dari 10 penyimpangan. Pertama, melakukan pengadaan barang berupa 10 unit mobile crine tanpa melalui perencanaan yang benar. Kedua, tidak dilakukan analisis kebutuhan hingga saat ini barang tersebut tidak dapat dipergunakan di Pelabuhan Tanjung Priok dan delapan pelabuhan lainnya seperti Bengkulu, Palembang, Jambi, Cirebon, dan Pontianak.

Ketiga, seharusnya pengadaan mobile crine didasari usulan masing-masing pelabuhan dan pendanaannya dari pelabuhan cabang tersebut. Keempat, penunjukan pengadaan barang dari Guangxi Narishi melanggar prosedur karena perusahaan ini tidak punya kapasitas dan pengalaman dalam pengadan mobile crine.

Pasalnya perusahaan ini baru dua tahun dan secara aturan harusnya memiliki pengalaman lima tahun. Kelima, tender pengadaan 10 mobile crine dilakukan Pelindo II lewat Direktorat Teknik. Keenam, Harga Perkiraan Sementara (HPS) dibuat lebih besar.

Ketujuh, membuat keadaan palsu seolah-olah 10 unit mobile crine digunakan dengan mencatat penggunaan dengan lookbook serta merusak speedometer agar tidak dapat dilakukan pengecekan terhadap penggunana mobile crine.

"Kita cek di lapangan memang kendaraan itu atau mobile crine itu tidak berfungsi," jelasnya.

Poin krusial, tutur Buwas, Bareskrim menemukan perbuatan melawan hukum dan unsur menguntungkan diri sendiri atau suatu korporasi dengan perubahan sistem pembayaran dari langsung menjadi pembayaran dengan termin. Yakni, 20% sebagai uang panjar dan sisanya pembayaran silang.

Penyidik Bareskrim menyimpulkan dalam pengadaan ini melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 5 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

"Yang diduga dilakukan oleh Direktur Teknik Pelindo II Ferialdy Nurlan dan kawan-kawan. Perbuatan melawan hukum dalam proses pengadaan barang mobile crine oleh Dirut PT Pelindo II sehingga negara dirugikan senilai Rp45,65 miliar. Dugaan perbuatan melawan hukum dalam proses pengadaan barang sehingga negara dirugikan Rp165 miliar. Ini pun kami dapatkan audit sementara dari BPK tahun 2014 dan BPKP tahun 2013," tegasnya.

Dari hasil koordinasi Bareskrim dengan BPK, BPK memastikan kerugian negara pengadaan 10 mobile crine berstatus total loast. Yang paling aneh, lelang yang dilakukan 2010 (proses awal) baru selesai 2013. Kualitas harga barang lebih buruk tapi harganya lebih mahal.

"Kami (saya) berkeyakinan bahwa kasus ini akan berkembang sampai ke semuanya (termasuk seluruh direksi Pelindo II). Karena kami sudah melakukan gelar perkara dan meminta saksi ahli," ujarnya.

Langkah berikutnya untuk menindaklanjuti penyidikan dan rencana penggeledahan, Bareskrim membentuk tiga tim. Satu tim diberikan tugas khusus mengurus surat izin penggeledahan ke pengadilan. Dua tim lainnya melakukan penggeledahan.

Buwas memastikan untuk penggeledahan dan penyitaan sudah mendapat surat izin dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) tertanggal 28 Agustus 2015. Dalam surat pengadilan itu tertuang diizinkan penggeledahan dilakukan di antaranya, gedung utama PT Pelindo II, ruang kantor dirut, ruang kantor direktur teknik, ruang kerja kepala pengadaan, ruangan kerja sekretaris, dan ruang kerja kepala pelabuhan Tanjung Priok. Jumat itu juga atau 28 Agustus tim langsung ke lokasi setelah mengantongi surat izin.

"Dari penggeledahan yang kami lakukan, kami memang mendapatkan banyak bukti-bukti yang berkaitan dengan kasus berikutnya, bukan hanya mobil crine. Sudah kami pilah-pilhakan, ada tiga kasus lain," ujarnya.

Meski begitu, Bareskrim berkonsentrasi dulu dalam kasus dugaan korupsi pengadaan 10 mobile crine karena sudah ditemukan bukti lengkap dan saksi-saksi sudah diperiksa. Di antara dokumen yang disita dari Pelindo yakni audit internal inspekotarat PT Pelindo II yang menemukan ada kerugian negara dalam pengadaan 10 mobile crine, uang sebesar Rp400 juta, dan 10 unit mobile crine.

Saat penyidikan berlangsung, penyidik meyakini dalam waktu tidak lama lagi penanganan 10 mobil crine akan selesai.

"Juga kami dan Brigjen Victor (Victor E Simanjuntak, mantan Dirtipedeksus saat itu) yang memimpin penyidikan bersama penyidik sudah punya target tiga kasus berikutnya. Hanya saja dalam perkembangan, kami tidak bisa melanjutkan, karena kami menjadi kepala BNN yang berbicara terkait narkotika," imbuhnya.

Sesaat sebelum dipindahtugaskan menjadi Kepala BNN, Buwas menyerahkan semua berkas dan alat-alat bukti kasus ini ke Komjen Pol Anang Iskandar selaku Kabareskrim baru. Buwas juga menitipkan 67 kasus korupsi lainnya. Dari hitungan Bareskrim saat dipimpin Buwas, 50 persen dari kasus itu sudah terpenuhi unsur pidana dan alat buktinya.

Dari 67 kasus terdapat sembian kasus yang berportensi merugikan negara ratusan triliuan dan 30-an kasus yang kerugiannya puluhan miliar. Buwas memastikan akan terus akan terus mengawasi kasus-kasus yang sudah diwariskan. Bahkan Buwas memastikan masih berkomunikasi dengan para penyidik Bareskrim.

Buwas juga memang hasil scan dan fotokopi dokumen khususnya terkait kasus dugaan korupsi di Pelindo II. Sebagai penegak hukum, Buwas berharap mengungkap tuntas karena memang itu menjadi tugas dari pada kepolisian.

"Kalau waktu itu kami (saya) masih di Bareskrim maka kasus-kasus yang ada dan kelanjutannya akan kami selesaikan. Kenapa data-data itu kami scan dan fotokopi? Karena jangan sampai ada tuduhan seperti yang lalu-lalu," tuturnya.

Buwas menyatakan, bukan dirinya yang ngotot mengusus sejumlah kasus dugaan korupsi dan TPPU terutama di Pelindo II.
Dasar Buwas bertindak ada dua. Pertama, perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) pasca melakukan inspeksi di Tanjung Priok berkaitan dengan dweeling time. Kedua, perintah dan amanat dari UU.

Penanganan kasus Pelindo II penggeledahannya dipimpin langsung oleh Buwas karena dua hal. Pertama untuk menjawab keraguan-keraguan penyidik. Kedua, Buwas mengambil tanggungjawab kalau ada kesalahan dalam pelaksanaan tugas penyidik di lapangan.

"Tindaklanjuti kasus ini memang atensi dari Presiden. Kami menyampaikan waktu itu ke penyidik untuk tangani sampai tuntas," jelasnya.

Dalam penanganan seluruh kasus oleh Bareskrim, khususnya Pelindo II, Buwas selalu menyampaikan laporannya ke Presiden lewat Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti. Meski begitu urusan teknis terkait penggeledahan misalnya merupakan independensi penyidik yang tidak bisa diganggu gugat.

Karena waktu itu Presiden menyampaikan harus diusut sampai tuntas. Buwas juga sedikit menyinggung kondisi dan akibat pergantiannya. Secara pribadi Buwas mengaku tidak terlalu memperdulikan itu. Karena saat penangan kasus Buwas mendapat dukungan.

"Jadi kepindahan kami itu suatu hal yang biasa saja. Kami bekerja nothing to lose. Kami bekerja itu memang sejak awal menuai pro kontra, kami sejak awal di-bullly. Pergantian kami itu kami anggap wajar," tandasnya.

Hampir seluruh anggota dan pimpinan Pansus Pelindo II menyampaikan apresiasi atas kinerja Buwas selama menjabat Bareskrim, terutama dalam pengusutan kasus-kasus di Pelindo II. Pansus sepakat memberikan dukungan politik kepada Bareskrim. Bareskrim juga diminta menuntaskan semua kasus yang diwariskan Buwas.

Anggota Pansus dari Fraksi Partai NasDem mengaku sebagai pengagum Buwas. Dia mendukung apa yang dilakukan Buwas sebelumya. Kekaguman lain datang dari anggota Pansus Fraksi PAN Daeng Muhammad.

"Waktu Pak Budi Waseso jadi kabareskrim ada harapan besar matahari dari timur. Masyarakat melihat penegakan hukum yang dilakukan Bareskrim berjalan luar biasa dan memberikan apresiasi," kata Daeng.

Dia memastikan kasus di Pelindo II ini tidak hanya berbicara masalah 10 mobile crine. Lebih jauh lagi ini kaitannya dengaan harga diri bangsa. Bahkan menurut Daeng, ada pesan moral yang disampaikan ketika Budi Waseso dirotasi dari jabatan kabareskrim setelah dua hari menggeledah PT Pelindo II.

"Pesan moral bahwa insititusi kepolisin bisa dihabisi oleh "si berat". Jadi ada apa dengan bangsa ini. Seolah-olah sekelas Komjen Budi Waseso atau lembaga polisi itu tgrusur. Kalau hukum menjadi panglima di negeri ini maka kita buktikan benar-benar itu terjadi," ujarnya.

Anggota Pansus dari Fraksi Hanura Nurdin Tampubolong melihat apa yang dilakukan Budi semasa menjabat Kabareskrim adalah benar jika berdasarkan data-data dan bukti. Yang membuat Pansu bingung, tutur Nurdin, yakni kenapa Dirut PT Pelindo II yang sudah melakukan pelanggaran hukum tapi malah tidak bisa diusut dengan menggunakan kekuatannya.

"Malah yang digeser adalah bapak Budi Waseso berpangkat komisari jenderal polisi. Ini tidak bisa dibiarkan di republik ini. Harus diusut, hukum adalah panglima di negeri ini," jelasnya.
Pernyataan senada disampaikan anggota Pansus dari Fraksi PKS Refrizal. Menurutnya, semua fakta, data, dan bukti yang ada harus dibuka dan disampaikan agar publik mengetahui secara gamblang. Pansus diharapkan memanggil Kapolri dan Komjen Pol Anang Iskandar selaku Kabareskrim, pimpinan pelabuhan cabang, dan turun langsung ke Tanjung Priok.

Refrizal bahkan meminta PDIP menyampaikan ke Presiden Jokowi untuk mencopot RJ Lino yang jelas-jelas melanggar hukum. "Lino itu bukan siapa-siapa. Dia warga negara biasa. Tinggal PDIP saja bisikin Pak Jokowi untuk mengantinya. Masa begitu saja tidak bisa," ucap Refrizal.
(mhd)
Berita Terkait
Pelindo Regional 2 Sukses...
Pelindo Regional 2 Sukses Layani 119 Ribu Penumpang di H-2 Lebaran
Setelah Sikat Pungli,...
Setelah Sikat Pungli, Pelindo II Siapkan 6 Jurus Babat Suap
Mantan Dirut Pelindo...
Mantan Dirut Pelindo II, RJ Lino Kembali Diperiksa Kejagung
Wakil Dirut PT JICT...
Wakil Dirut PT JICT Diperiksa terkait Dugaan Korupsi di Pelindo II
Kasus Korupsi Pelindo...
Kasus Korupsi Pelindo II, Kejagung Periksa Presdir JICT
Operasional Tanjung...
Operasional Tanjung Priok Tetap Aman Terkendali, Pelindo Pastikan Operasional Pelabuhan Berjalan Normal
Berita Terkini
Konstruksi Perkara Suap...
Konstruksi Perkara Suap Bupati Muara Enim, KPK: Ada Uang Rp500 Juta untuk Jaga Hubungan Baik
RDP di Komisi II, Dirjen...
RDP di Komisi II, Dirjen Bina Adwil Kemendagri Ungkap 5 Kunci Penataan Lahan Pasuruan
Polemik Voters Munas...
Polemik Voters Munas HIPMI Mengemuka: BPD DOB Pertanyakan Dasar Pengurangan Hak Suara
Geledah Kantor Wika,...
Geledah Kantor Wika, Kortas Tipikor Polri Sita Dokumen hingga Barbuk Elektronik
Ajukan JC di Kasus Korupsi...
Ajukan JC di Kasus Korupsi MBG, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Sebut 26 Nama di BAP
Tiyo Eks Ketua BEM UGM...
Tiyo Eks Ketua BEM UGM Mengaku Ditawari Miliaran Rupiah dari Lembaga Berbintang, Ini Respons TNI
Infografis
10 Wonderkid Calon Bintang...
10 Wonderkid Calon Bintang di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved