Bareskrim Kembalikan Dokumen Tak Terkait Kasus Mobile Crane
![Bareskrim Kembalikan...](https://a-cdn.sindonews.net/dyn/732/content/2015/10/21/13/1055162/bareskrim-kembalikan-dokumen-tak-terkait-kasus-mobile-crane-3Qz-thumb.jpg)
Bareskrim Kembalikan Dokumen Tak Terkait Kasus Mobile Crane
A
A
A
JAKARTA - Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Pol Anang Iskandar menyampaikan, pihaknya sudah mengembalikan sejumlah dokumen kepada PT Pelindo II yang tak terkait dugaan korupsi pengadaan 10 unit mobile crane.
Hal itu disampaikannya mengomentari pertanyaan anggota panitia khusus (Pansus) Pelindo II terkait dokumen apa saja yang mereka sita di luar persoalan dugaan korupsi pengadaan mobile crane itu.
"Jadi memang dokumen yang ada hubungannya sudah kita sita, kemudian kita pilah-pilah. Kalau itu tidak pro justisia ya kita kembalikan," ujar Anang dalam rapat dengan Pansus Pelindo II di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (21/10/2015).
Dia memastikan, dokumen yang mereka sita dalam penggeledahan di Kantor PT Pelindo II merupakan berkas yang memang ada kepentingan hukum untuk menangani perkara itu.
Mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) ini tak bisa menyebutkan dokumen apa saja yang disita. Pasalnya, hal itu sudah bagian dari materi penyidikan.
"Sehingga yang sudah kita sita itu sudah masuk pro justisia kami tidak bisa kami sampaikan kami mohon maaf," pungkasnya.
PILIHAN:
Gubernur Sumsel Sebut Kabut Asap Bencana Internasional
Anang Beberkan Penanganan Kasus Mobile Crane ke Pansus Pelindo
Hal itu disampaikannya mengomentari pertanyaan anggota panitia khusus (Pansus) Pelindo II terkait dokumen apa saja yang mereka sita di luar persoalan dugaan korupsi pengadaan mobile crane itu.
"Jadi memang dokumen yang ada hubungannya sudah kita sita, kemudian kita pilah-pilah. Kalau itu tidak pro justisia ya kita kembalikan," ujar Anang dalam rapat dengan Pansus Pelindo II di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (21/10/2015).
Dia memastikan, dokumen yang mereka sita dalam penggeledahan di Kantor PT Pelindo II merupakan berkas yang memang ada kepentingan hukum untuk menangani perkara itu.
Mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) ini tak bisa menyebutkan dokumen apa saja yang disita. Pasalnya, hal itu sudah bagian dari materi penyidikan.
"Sehingga yang sudah kita sita itu sudah masuk pro justisia kami tidak bisa kami sampaikan kami mohon maaf," pungkasnya.
PILIHAN:
Gubernur Sumsel Sebut Kabut Asap Bencana Internasional
Anang Beberkan Penanganan Kasus Mobile Crane ke Pansus Pelindo
(kri)