Ini Tanggapan PPP Kubu Djan dan Romi Soal Putusan MA

Rabu, 21 Oktober 2015 - 04:19 WIB
Ini Tanggapan PPP Kubu...
Ini Tanggapan PPP Kubu Djan dan Romi Soal Putusan MA
A A A
JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PPP hasil Muktamar Jakarta, Dimyati Natakusumah bersyukur atas putusan MA terkait sengketa kepengurusan PPP. Karena, memang Muktamar Jakarta dilakukan atas keputusan Mahkamah Partai guna menghindari perselisihan yang ada di internal PPP kala itu. Dengan adanya putusan ini, pihaknya akan melakukan konsolidasi dengan PPP hasil Muktamar Surabaya.

"Kita dari awal ingin Islah, tapi islah tidak bisa diambil. Nanti kita akan lakukan rekonsiliasi," kata Dimyati saat dihubungi wartawan.

Dimyati menjelaskan, dengan adanya putusan MA bukan berarti bahwa putusan MA kembali ke Muktamar Bandung tahun 2009.

Muktamar Bandung sudah tidak ada, karena sudah dua muktamar yakni Muktamar Jakarta yang diselenggarakan oleh Suryadharma Ali lah yang sah yang diselenggarakan SDA. "Sejak awal Muktamar Surabaya memang tidak sah," tegasnya.

Namun dia menyayangkan, Muktamar Jakarta disalahartikan oleh banyak pihak termasuk Menkumham dalam pembuatan SK parpol. Sehingga waktu itu, SDA mengajukan gugatan sebagai Ketua Umum PPP terhadap SK tersebut.

Sementara itu, Ketua Umum DPP PPP hasil Muktamar Surabaya M Romahurmuziy mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum bisa memberikan tanggapan hukum sampai diterimanya salinan putusan tersebut.

Yang jelas, apapun hasil Putusan Kasasi MA, secara hukum tidak bisa digunakan sebagai dasar keabsahan kepengurusan apa yang menyebut dirinya sebagai Muktamar VIII PPP di Jakarta tahun 2014.

"Kepengurusan hasil apa yang menyebut dirinya sebagai Muktamar VIII PPP di Jakarta tahun 2014 di bawah Djan Faridz, tidak pernah mendapatkan keabsahan dari institusi negara/lembaga manapun, termasuk oleh adanya Putusan Kasasi ini," kata Romi dalam siaran persnya.

Menurut Romi, roda organisasi PPP tetap berjalan sebagaimana adanya di bawah kepemimpinan Muktamar VIII PPP di Surabaya, sampai adanya pencabutan SK Menkumham tanggal 28 Oktober 2014 oleh Menteri Hukum dan HAM yang memiliki hak berdasarkan undang-undang.

"Saya menyerukan kepada seluruh fungsionaris PPP untuk tenang, tetap kompak, dan menunggu arahan selanjutnya," pungkasnya.
(sms)
Berita Terkait
Dian Prasetio Dipercaya...
Dian Prasetio Dipercaya DPP PPP untuk Rangkul UMKM, Petani, dan Nelayan
PPP Bertekad Jadikan...
PPP Bertekad Jadikan Kader sebagai Wapres Seperti Hamzah Haz, Pengamat: Harus Punya Tokoh Hebat
Selamatkan PPP, FKPP...
Selamatkan PPP, FKPP Desak DPP Tindak Tegas Kader Pemecah Belah Partai
Jelang Muktamar, PPP...
Jelang Muktamar, PPP Buka Peluang Munculnya Figur Baru
7 Fraksi PPP di Parlemen...
7 Fraksi PPP di Parlemen se-Sulsel Dapat Hak Suara di Muktamar IX
Nama RTQ Tak Masuk Struktur...
Nama RTQ Tak Masuk Struktur Pimpinan Usulan Formatur DPC PPP Makassar
Berita Terkini
Kemenhaj: 76.829 Jemaah...
Kemenhaj: 76.829 Jemaah Haji dari 195 Kloter Telah Tiba di Indonesia
Prabowo Bakal Hadiri...
Prabowo Bakal Hadiri KTT ASEAN-Rusia di Kazan 17 Juni, Ini Kata Wamenlu
Kasus Muara Enim, Eks...
Kasus Muara Enim, Eks Penyidik KPK: WTP Penting Bagi Pemda, Malah Jadi Ajang Negosiasi
Peduli Lingkungan, Aliansi...
Peduli Lingkungan, Aliansi Lintas Agama-Kementerian LH Serukan Tobat Ekologis Nasional
Diseminasi Eksaminasi...
Diseminasi Eksaminasi Ungkap Dugaan Kekeliruan Penegakan Hukum dalam Kasus Eks Dirut Indofarma
Mahasiswa Soroti Pemborosan...
Mahasiswa Soroti Pemborosan APBN, Qodari: Prabowo Berhasil Hemat Rp300 Triliun
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved