Ini Tanggapan PPP Kubu Djan dan Romi Soal Putusan MA
Rabu, 21 Oktober 2015 - 04:19 WIB
Ini Tanggapan PPP Kubu Djan dan Romi Soal Putusan MA
A
A
A
JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PPP hasil Muktamar Jakarta, Dimyati Natakusumah bersyukur atas putusan MA terkait sengketa kepengurusan PPP. Karena, memang Muktamar Jakarta dilakukan atas keputusan Mahkamah Partai guna menghindari perselisihan yang ada di internal PPP kala itu. Dengan adanya putusan ini, pihaknya akan melakukan konsolidasi dengan PPP hasil Muktamar Surabaya.
"Kita dari awal ingin Islah, tapi islah tidak bisa diambil. Nanti kita akan lakukan rekonsiliasi," kata Dimyati saat dihubungi wartawan.
Dimyati menjelaskan, dengan adanya putusan MA bukan berarti bahwa putusan MA kembali ke Muktamar Bandung tahun 2009.
Muktamar Bandung sudah tidak ada, karena sudah dua muktamar yakni Muktamar Jakarta yang diselenggarakan oleh Suryadharma Ali lah yang sah yang diselenggarakan SDA. "Sejak awal Muktamar Surabaya memang tidak sah," tegasnya.
Namun dia menyayangkan, Muktamar Jakarta disalahartikan oleh banyak pihak termasuk Menkumham dalam pembuatan SK parpol. Sehingga waktu itu, SDA mengajukan gugatan sebagai Ketua Umum PPP terhadap SK tersebut.
Sementara itu, Ketua Umum DPP PPP hasil Muktamar Surabaya M Romahurmuziy mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum bisa memberikan tanggapan hukum sampai diterimanya salinan putusan tersebut.
Yang jelas, apapun hasil Putusan Kasasi MA, secara hukum tidak bisa digunakan sebagai dasar keabsahan kepengurusan apa yang menyebut dirinya sebagai Muktamar VIII PPP di Jakarta tahun 2014.
"Kepengurusan hasil apa yang menyebut dirinya sebagai Muktamar VIII PPP di Jakarta tahun 2014 di bawah Djan Faridz, tidak pernah mendapatkan keabsahan dari institusi negara/lembaga manapun, termasuk oleh adanya Putusan Kasasi ini," kata Romi dalam siaran persnya.
Menurut Romi, roda organisasi PPP tetap berjalan sebagaimana adanya di bawah kepemimpinan Muktamar VIII PPP di Surabaya, sampai adanya pencabutan SK Menkumham tanggal 28 Oktober 2014 oleh Menteri Hukum dan HAM yang memiliki hak berdasarkan undang-undang.
"Saya menyerukan kepada seluruh fungsionaris PPP untuk tenang, tetap kompak, dan menunggu arahan selanjutnya," pungkasnya.
"Kita dari awal ingin Islah, tapi islah tidak bisa diambil. Nanti kita akan lakukan rekonsiliasi," kata Dimyati saat dihubungi wartawan.
Dimyati menjelaskan, dengan adanya putusan MA bukan berarti bahwa putusan MA kembali ke Muktamar Bandung tahun 2009.
Muktamar Bandung sudah tidak ada, karena sudah dua muktamar yakni Muktamar Jakarta yang diselenggarakan oleh Suryadharma Ali lah yang sah yang diselenggarakan SDA. "Sejak awal Muktamar Surabaya memang tidak sah," tegasnya.
Namun dia menyayangkan, Muktamar Jakarta disalahartikan oleh banyak pihak termasuk Menkumham dalam pembuatan SK parpol. Sehingga waktu itu, SDA mengajukan gugatan sebagai Ketua Umum PPP terhadap SK tersebut.
Sementara itu, Ketua Umum DPP PPP hasil Muktamar Surabaya M Romahurmuziy mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum bisa memberikan tanggapan hukum sampai diterimanya salinan putusan tersebut.
Yang jelas, apapun hasil Putusan Kasasi MA, secara hukum tidak bisa digunakan sebagai dasar keabsahan kepengurusan apa yang menyebut dirinya sebagai Muktamar VIII PPP di Jakarta tahun 2014.
"Kepengurusan hasil apa yang menyebut dirinya sebagai Muktamar VIII PPP di Jakarta tahun 2014 di bawah Djan Faridz, tidak pernah mendapatkan keabsahan dari institusi negara/lembaga manapun, termasuk oleh adanya Putusan Kasasi ini," kata Romi dalam siaran persnya.
Menurut Romi, roda organisasi PPP tetap berjalan sebagaimana adanya di bawah kepemimpinan Muktamar VIII PPP di Surabaya, sampai adanya pencabutan SK Menkumham tanggal 28 Oktober 2014 oleh Menteri Hukum dan HAM yang memiliki hak berdasarkan undang-undang.
"Saya menyerukan kepada seluruh fungsionaris PPP untuk tenang, tetap kompak, dan menunggu arahan selanjutnya," pungkasnya.
(sms)