MA Menangkan PPP Kubu Djan Faridz

Selasa, 20 Oktober 2015 - 21:57 WIB
MA Menangkan PPP Kubu Djan Faridz
MA Menangkan PPP Kubu Djan Faridz
A A A
JAKARTA - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Djan Faridz bisa bernapas lega. Pasalnya, Mahkamah Agung (MA) telah memenangkan PPP hasil Muktamar Jakarta atas perselisihan dualisme kepemimpinan.

MA mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan PPP hasil Muktamar Jakarta alias kubu Djan Faridz. "Putusan MA kasus Golkar Nomor 490K/TUN/2015, mengabulkan kasasi dari Pemohon DPP Golkar diwakili Ir Aburizal Bakrie dan Idrus Marham, membatalkan putusan PTTUN, mengadili sendiri kembali ke Putusan PTUN," kata Jubir MA Suhadi di Jakarta, Selasa (20/10/2015).

Adapun putusan MA terkait PPP bernomor 504K/TUN/2015. "Mengabulkan kasasi pemohon, kembali ke Putusan PTUN," ungkapnya.

Lebih lanjut, dia menguturkan, sidang putusan perkara itu digelar pukul 13.00 WIB tadi. Adapun Ketua majelis hakim adalah Imam Soebechi, dengan anggota Irfan Saprudin dan Supandi.

Tak hanya PPP, Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical) menerima hasil yang sama. Dalam putusannya, MA juga mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Partai Golkar hasil Munas Bali alias kubu Ical. Sidang putusan perkara Golkar dilakukan bersamaan dengan PPP hari ini.

PILIHAN:

2 Putusan Menangkan Golkar Ical, Yusril Minta Agung Cs Legowo

Golkar Ical Menang Lagi di Pengadilan
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5627 seconds (0.1#10.140)