Kasus Bansos Sumut, Kejagung Sudah Koordinasi ke KPK
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangani kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Amir Yanto menyampaikan, dalam kasus tersebut pihaknya sudah meminta keterangan dari 247 saksi dan tiga orang ahli.
"KPK juga menyidik kasus suap Hakim PTUN Medan sehubungan dengan gugatan Pemprov Sumatera Utara terhadap Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara," ujar Amir, Jakarta, Selasa (20/10/2015).
Bersamaan dengan itu KPK juga menangani kasus bansos yang melibatkan Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nasdem Patrice Rio Capella.
Baca: Kejagung Segera Tetapkan Tersangka Kasus Bansos Sumut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Amir Yanto menyampaikan, dalam kasus tersebut pihaknya sudah meminta keterangan dari 247 saksi dan tiga orang ahli.
"KPK juga menyidik kasus suap Hakim PTUN Medan sehubungan dengan gugatan Pemprov Sumatera Utara terhadap Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara," ujar Amir, Jakarta, Selasa (20/10/2015).
Bersamaan dengan itu KPK juga menangani kasus bansos yang melibatkan Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nasdem Patrice Rio Capella.
Baca: Kejagung Segera Tetapkan Tersangka Kasus Bansos Sumut.
(kur)