Rio Capella Gugat KPK

Selasa, 20 Oktober 2015 - 11:29 WIB
Rio Capella Gugat KPK
Rio Capella Gugat KPK
A A A
JAKARTA - Mantan Sekretaris Jenderal DPP Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Patrice Rio Capella batal menjalani pemeriksaan penyidik KPK.

Alasan Patrice tidak memenuhi panggilan penyidik KPK karena sudah mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangkanya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

"Pak Rio tidak hadir karena kami sudah mengajukan permohonan prapid (praparadilan pidana), sudah daftar kemarin," ujar kuasa Hukum Patrice Rio, Maqdir Ismail di Gedung KPK, HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (20/10/2015).

Maqdir datang ke Gedung KPK untuk menyampaikan surat pemberitahuan permohonan praperadilan yang ditempuh kliennya. Dia meminta KPK menunda pemeriksaan kliennya.

"Kami minta waktu agar pemeriksaan terhadap Rio ini dilakukan sesudah putusan prapid," tukasnya.

Rio diduga telah menerima suap dari Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti sekira Rp 200 juta.

Pemberian uang itu diduga dilakukan untuk mengamankan penanganan perkara dana bantuan sosial (bansos) Pemerintah Provinsi Sumut.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni mantan Sekjen DPP Partai Nasdem Patrice Rio Capella, Gubernur Sumut Gatot Pujo dan istrinya Evi Susanti.

Patrice Rio disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 a atau b atau Pasal 12 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Gatot dan Evy masing-masing disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a dan huruf b atau Pasal 13 undang nomor 31 tahun 1999 junto tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.


PILIHAN:


Satu Tahun Berkuasa, Jokowi-JK Panen Kritikan Netizen
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8274 seconds (0.1#10.140)