KPK Tak Puas Fuad Amin Divonis 8 Tahun Penjara

Senin, 19 Oktober 2015 - 18:01 WIB
KPK Tak Puas Fuad Amin...
KPK Tak Puas Fuad Amin Divonis 8 Tahun Penjara
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menghukum mantan Bupati Bangkalan, Fuad Amin Imron selama 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

"Jaksa penuntut umum KPK menyatakan banding atas vonis Fuad Amin Imron," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) KPK Yuyuk Andrianti saat dikonfirmasi, Senin (19/10/2015).

Menurut Yuyuk, banding diambil karena putusan terhadap Fuad dinilai ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya JPU menuntut Fuad dihukum 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp3 miliar karena telah melakukan korupsi terkait jual beli gas alam di Bangkalan.

Banding juga diajukan lantaran dalam putusannya hakim memerintahkan untuk mengembalikan sejumlah barang yang disita KPK.

"Tadi saya cek ke JPU (Jaksa Penuntut Umum pada KPK) jam 14.30 dinyatakan banding," katanya.


PILIHAN:


Panglima TNI Tolak Ajakan Latihan Perang Menhan China
(dam)
Berita Terkait
Tegang! Penampakan saat...
Tegang! Penampakan saat KPK Tangkap Bupati Bangkalan
OTT KPK, Pimpinan DPRD...
OTT KPK, Pimpinan DPRD Jawa Timur dkk Langsung Dibawa ke Jakarta
Kasus Korupsi Abdul...
Kasus Korupsi Abdul Latif Amin, KPK Periksa Ketua DPRD Bangkalan sebagai Saksi
KPK Tangkap Ketua DPRD...
KPK Tangkap Ketua DPRD Muara Enim
Wakil Ketua DPRD Jatim...
Wakil Ketua DPRD Jatim yang Ditangkap KPK Diduga Berinisial STS
KPK Amankan Sejumlah...
KPK Amankan Sejumlah Uang dari OTT Wakil Ketua DPRD Jatim
Berita Terkini
Prabowo Sudah Tanda...
Prabowo Sudah Tanda Tangani UU TNI Sebelum Lebaran 2025
16 menit yang lalu
Isu Matahari Kembar...
Isu Matahari Kembar saat Kunjungan ke Jokowi, Gerindra: Menteri Berkomitmen Terhadap Prabowo
59 menit yang lalu
Akhiri Masa Reses, DPR...
Akhiri Masa Reses, DPR Bakal Prioritas Bahas 8 RUU
1 jam yang lalu
Sidang Hasto dengan...
Sidang Hasto dengan Agenda Pemeriksaan Saksi, Hakim Larang Wartawan Live Streaming
1 jam yang lalu
Sempat Dibahas 2012,...
Sempat Dibahas 2012, Komisi III DPR Pastikan Pembahasan RUU KUHAP Transparan
1 jam yang lalu
Sinyal Pertemuan Lanjutan...
Sinyal Pertemuan Lanjutan Prabowo dan Megawati, Gerindra: Itu Suatu yang Baik!
2 jam yang lalu
Infografis
Iran: 2 Kapal Induk...
Iran: 2 Kapal Induk Nuklir AS Tak akan Berani Menyerang!
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved