KPK Tak Puas Fuad Amin Divonis 8 Tahun Penjara
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menghukum mantan Bupati Bangkalan, Fuad Amin Imron selama 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
"Jaksa penuntut umum KPK menyatakan banding atas vonis Fuad Amin Imron," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) KPK Yuyuk Andrianti saat dikonfirmasi, Senin (19/10/2015).
Menurut Yuyuk, banding diambil karena putusan terhadap Fuad dinilai ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya JPU menuntut Fuad dihukum 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp3 miliar karena telah melakukan korupsi terkait jual beli gas alam di Bangkalan.
Banding juga diajukan lantaran dalam putusannya hakim memerintahkan untuk mengembalikan sejumlah barang yang disita KPK.
"Tadi saya cek ke JPU (Jaksa Penuntut Umum pada KPK) jam 14.30 dinyatakan banding," katanya.
PILIHAN:
Panglima TNI Tolak Ajakan Latihan Perang Menhan China
"Jaksa penuntut umum KPK menyatakan banding atas vonis Fuad Amin Imron," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) KPK Yuyuk Andrianti saat dikonfirmasi, Senin (19/10/2015).
Menurut Yuyuk, banding diambil karena putusan terhadap Fuad dinilai ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya JPU menuntut Fuad dihukum 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp3 miliar karena telah melakukan korupsi terkait jual beli gas alam di Bangkalan.
Banding juga diajukan lantaran dalam putusannya hakim memerintahkan untuk mengembalikan sejumlah barang yang disita KPK.
"Tadi saya cek ke JPU (Jaksa Penuntut Umum pada KPK) jam 14.30 dinyatakan banding," katanya.
PILIHAN:
Panglima TNI Tolak Ajakan Latihan Perang Menhan China
(dam)