Pengacara Nilai Hukuman Fuad Amin Terlalu Berat
A
A
A
JAKARTA - Tim kuasa hukum mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron menilai hukuman yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta terhadap kliennya terlalu berat.
Fuad Amin divonis delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Hakim memutuskan Fuad terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara jual beli gas.
"Kalau tuntutannya 15 tahun terlalu berat, dibanding apa yang sudah diperbuat," ujar anggota tim kuasa hukum Fuad, Rudi Alfonso usai mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/10/2015).
Rudi juga mempertanyakan putusan hakim yang menilai seluruh harta Fuad diduga dari hasil tindak pidana dianggap tidak halal.
Menurut dia, tidak seluruhnya harta kliennya berasal dari perbuatan melawan hukum. Rudi juga menganggap sejumlah saksi yang dihadirkan selama persidangan tidak didukung fakta yang sebenarnya.
Majelis Hakim menilai Fuad Amin terbukti bersalah pada dakwaan kesatu primer yang diancam dengan Pasal 12 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tipikor junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Fuad Amin juga dinyatakan terbukti bersalah pada dakwaan kedua terkait Tindak Pidana Pencucian Uang dan diancam pidana sesuai Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) junto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Selain itu, mantan Bupati Bangkalan dua periode itu juga dinyatakan bersalah sesuai dakwaan ketiga dan diancam Pasal 3 ayat 1 huruf a dan c UU Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang junto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
PILIHAN:
Panglima TNI Tolak Ajakan Latihan Perang Menhan China
Fuad Amin divonis delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Hakim memutuskan Fuad terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara jual beli gas.
"Kalau tuntutannya 15 tahun terlalu berat, dibanding apa yang sudah diperbuat," ujar anggota tim kuasa hukum Fuad, Rudi Alfonso usai mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/10/2015).
Rudi juga mempertanyakan putusan hakim yang menilai seluruh harta Fuad diduga dari hasil tindak pidana dianggap tidak halal.
Menurut dia, tidak seluruhnya harta kliennya berasal dari perbuatan melawan hukum. Rudi juga menganggap sejumlah saksi yang dihadirkan selama persidangan tidak didukung fakta yang sebenarnya.
Majelis Hakim menilai Fuad Amin terbukti bersalah pada dakwaan kesatu primer yang diancam dengan Pasal 12 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tipikor junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Fuad Amin juga dinyatakan terbukti bersalah pada dakwaan kedua terkait Tindak Pidana Pencucian Uang dan diancam pidana sesuai Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) junto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Selain itu, mantan Bupati Bangkalan dua periode itu juga dinyatakan bersalah sesuai dakwaan ketiga dan diancam Pasal 3 ayat 1 huruf a dan c UU Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang junto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
PILIHAN:
Panglima TNI Tolak Ajakan Latihan Perang Menhan China
(dam)