Pengacara Nilai Hukuman Fuad Amin Terlalu Berat

Senin, 19 Oktober 2015 - 17:55 WIB
Pengacara Nilai Hukuman...
Pengacara Nilai Hukuman Fuad Amin Terlalu Berat
A A A
JAKARTA - Tim kuasa hukum mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron menilai hukuman yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta terhadap kliennya terlalu berat.

Fuad Amin divonis delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Hakim memutuskan Fuad terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara jual beli gas.

"Kalau tuntutannya 15 tahun terlalu berat, dibanding apa yang sudah diperbuat," ujar anggota tim kuasa hukum Fuad, Rudi Alfonso usai mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/10/2015).

Rudi juga mempertanyakan putusan hakim yang menilai seluruh harta Fuad diduga dari hasil tindak pidana dianggap tidak halal.

Menurut dia, tidak seluruhnya harta kliennya berasal dari perbuatan melawan hukum. Rudi juga menganggap sejumlah saksi yang dihadirkan selama persidangan tidak didukung fakta yang sebenarnya.

Majelis Hakim menilai Fuad Amin terbukti bersalah pada dakwaan kesatu primer yang diancam dengan Pasal 12 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tipikor junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto Pasal 64 ayat 1 KUHP.‬

‪Fuad Amin juga dinyatakan terbukti bersalah pada dakwaan kedua terkait Tindak Pidana Pencucian Uang dan diancam pidana sesuai Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) junto Pasal 65 ayat 1 KUHP.‬

‪Selain itu, mantan Bupati Bangkalan dua periode itu juga dinyatakan bersalah sesuai dakwaan ketiga dan diancam Pasal 3 ayat 1 huruf a dan c UU Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang junto Pasal 65 ayat 1 KUHP.


PILIHAN:


Panglima TNI Tolak Ajakan Latihan Perang Menhan China
(dam)
Berita Terkait
Tegang! Penampakan saat...
Tegang! Penampakan saat KPK Tangkap Bupati Bangkalan
OTT KPK, Pimpinan DPRD...
OTT KPK, Pimpinan DPRD Jawa Timur dkk Langsung Dibawa ke Jakarta
Kasus Korupsi Abdul...
Kasus Korupsi Abdul Latif Amin, KPK Periksa Ketua DPRD Bangkalan sebagai Saksi
KPK Tangkap Ketua DPRD...
KPK Tangkap Ketua DPRD Muara Enim
Anggota DPRD dari Partai...
Anggota DPRD dari Partai Perindo Dukung dan Beri Bantuan Pembangunan Jalan Swadaya di Bangkalan
Wakil Ketua DPRD Jatim...
Wakil Ketua DPRD Jatim yang Ditangkap KPK Diduga Berinisial STS
Berita Terkini
Revisi UU Polri, Menteri...
Revisi UU Polri, Menteri Pigai Usulkan Sejumlah Jabatan Utama Bisa Diisi Sipil
Film Pesta Babi Bergeser...
Film Pesta Babi Bergeser dari Kritik Sosial Jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua
KPK Angkut Moge, Mobil...
KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
DPR Minta KAI Bereskan...
DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung
Imigrasi Nonaktifkan...
Imigrasi Nonaktifkan Pejabat yang Diperiksa KPK, Pastikan Pelayanan Publik Tetap Berjalan
Infografis
Daftar Nilai Rerata...
Daftar Nilai Rerata TKA 2025 Tiap Provinsi, Yogyakarta Tertinggi untuk Skor Matematika
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved