SP JICT Ingatkan Pelindo II Soal Tata Kelola Perusahaan
Senin, 19 Oktober 2015 - 17:54 WIB
SP JICT Ingatkan Pelindo II Soal Tata Kelola Perusahaan
A
A
A
JAKARTA - Konflik antara Serikat Pekerja International Container (JICT) dan Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino belum selesai.
Konflik tersebut terkait dengan perpanjangan kerja sama atau konsesi JICT antara Pelindo II dan Hutchison Port Holdings (HPH).
Bahkan sebelumnya, SP JICT telah melaporkan tentang dugaan adanya penyimpangan dalam kerja sama itu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Baca: Dirut Pelindo II Dilaporkan ke KPK)
Dalam siaran persnya, SP JICT menegaskan alasan pekerja JICT menentang perpanjangan konsesi bukan karena anti-asing atau alasan remunerasi.
“Melainkan prosesnya tidak sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik (good corporate governance/GCG),” kata Ketua Umum SP JICT Nova Hakim dalam siaran persnya, Senin (19/10/2015).
Nova juga menduga ada pelanggaran GCG termasuk dugaan pelanggaran UU pelayaran dan tiga surat menteri serta satu surat Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok dalam izin konsesi itu.
Menurut dia, seharusnya Pelindo II mengedepankan kepentingan nasional saat memperpanjang HPH di JICT. “Sesungguhnya JICT layak dikelola mandiri. Baik SDM dan teknologi sudah sangat memadai,” katanya,
Nova mengatakan proses perpanjangan JICT dilakukan terburu-buru dan tidak melalui tender yang ditegaskan Pelindo melalui iklan di media massa.
PILIHAN:
Pansus Pelindo Gelar Rapat Perdana Hari Ini
Konflik tersebut terkait dengan perpanjangan kerja sama atau konsesi JICT antara Pelindo II dan Hutchison Port Holdings (HPH).
Bahkan sebelumnya, SP JICT telah melaporkan tentang dugaan adanya penyimpangan dalam kerja sama itu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Baca: Dirut Pelindo II Dilaporkan ke KPK)
Dalam siaran persnya, SP JICT menegaskan alasan pekerja JICT menentang perpanjangan konsesi bukan karena anti-asing atau alasan remunerasi.
“Melainkan prosesnya tidak sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik (good corporate governance/GCG),” kata Ketua Umum SP JICT Nova Hakim dalam siaran persnya, Senin (19/10/2015).
Nova juga menduga ada pelanggaran GCG termasuk dugaan pelanggaran UU pelayaran dan tiga surat menteri serta satu surat Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok dalam izin konsesi itu.
Menurut dia, seharusnya Pelindo II mengedepankan kepentingan nasional saat memperpanjang HPH di JICT. “Sesungguhnya JICT layak dikelola mandiri. Baik SDM dan teknologi sudah sangat memadai,” katanya,
Nova mengatakan proses perpanjangan JICT dilakukan terburu-buru dan tidak melalui tender yang ditegaskan Pelindo melalui iklan di media massa.
PILIHAN:
Pansus Pelindo Gelar Rapat Perdana Hari Ini
(dam)