KPK Pertimbangkan Geledah Kantor Nasdem
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus dugaaan gratifikasi dalam penanganan perkara dana bantuan sosial (bansos) di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Agung.
Untuk mendalami kasus tersebut, lembaga antikorupsi itu mempertimbangkan perlu tidaknya melakukan penggeledahan di Kantor Dewan Pimpinan Pusat Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Jakarta.
"Pengembangan dan pendalaman nanti yang akan memutuskan perlu tidaknya penggeledahan (kantor DPP Nasdem) tersebut," ujar Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji saat dikonfirmasi, Senin (19/10/2015).
Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan status tersangka kepada mantan Sekretaris Jenderal DPP Partai Nasdem Patrice Rio Capella dan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho serta istrinya Evi Susanti. (Baca: Sekjen Jadi Tersangka, Nasdem Minta Maaf)
Satu hari setelah menetapkan ketiganya sebagai tersangka, penyidik langsung memeriksa Rio. Dia menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka, Gatot dan Evi.
Dalam pemeriksaan tersebut, Rio mengaku telah menjelaskan duduk perkara yang disangkakan kepadanya, termasuk ihwal uang Rp200 juta.
Kendati demikian, dia mengaku tidak menjanjikan apa-apa kepada Gatot, khususnya untuk mengamankan kasus bansos yang ditangani Kejaksaan Agung.
PILIHAN:
Panglima TNI Tolak Ajakan Latihan Perang Menhan China
Untuk mendalami kasus tersebut, lembaga antikorupsi itu mempertimbangkan perlu tidaknya melakukan penggeledahan di Kantor Dewan Pimpinan Pusat Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Jakarta.
"Pengembangan dan pendalaman nanti yang akan memutuskan perlu tidaknya penggeledahan (kantor DPP Nasdem) tersebut," ujar Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji saat dikonfirmasi, Senin (19/10/2015).
Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan status tersangka kepada mantan Sekretaris Jenderal DPP Partai Nasdem Patrice Rio Capella dan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho serta istrinya Evi Susanti. (Baca: Sekjen Jadi Tersangka, Nasdem Minta Maaf)
Satu hari setelah menetapkan ketiganya sebagai tersangka, penyidik langsung memeriksa Rio. Dia menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka, Gatot dan Evi.
Dalam pemeriksaan tersebut, Rio mengaku telah menjelaskan duduk perkara yang disangkakan kepadanya, termasuk ihwal uang Rp200 juta.
Kendati demikian, dia mengaku tidak menjanjikan apa-apa kepada Gatot, khususnya untuk mengamankan kasus bansos yang ditangani Kejaksaan Agung.
PILIHAN:
Panglima TNI Tolak Ajakan Latihan Perang Menhan China
(dam)