KPK Bisa Ambil Alih Kasus Bansos Sumut

Sabtu, 17 Oktober 2015 - 08:22 WIB
KPK Bisa Ambil Alih Kasus Bansos Sumut
KPK Bisa Ambil Alih Kasus Bansos Sumut
A A A
JAKARTA - KPK bisa mengambil alih kasus penyelewengan dana bansos Pemprov Sumut dari Kejaksaan Agung. Kemungkinan itu bisa dilakukan, jika terdapat penyalahgunaan wewenang penyidik pada kasus tersebut.

“Jika ditemukan penyalahgunaan dalam penanganan proses perkara tersebut. maka penyidiknya harius diganti pada orang lain atau mungkin KPK bisa take over itu semua,” ujar Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Muzakir saat dihubungi KORAN SINDO, Jumat 16 Oktober kemarin.

Namun sebelum mengambil alih, sebaiknya KPK melakukan pengamatan dan penelitian seberapa serius Jaksa penyidik dalam menangani kasus tersebut. Jika Jaksa yang menangani kasus terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang maka lebih baik KPK take over kasus bansos Sumut.

Diakui Muzakir, cukup sulit membuktikan kasus bansos yang ditangani Kejagung sudah ditungganggi oleh oknum. Namun itu bisa dibuktikan dengan gelagat penanganan perkara tersebut. Gelagat tersebut bisa ditengarai dari adanya kesalahan administrasi atau pidana.

Mengenai penanganan kasus bansos Sumut, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Widyo Pramono menjelaskan, tim penyidik sedang melakukan pemeriksaan terhadap penerima dana bansos. Dari situ pihaknya akan menjadikan bukti untuk menetapkan tersangka pada kasus tersebut. "Kami segera umumkan (tersangka kasus bansos Sumut),” kata Widyo.

Widyo menjelaskan, pihaknya sangat hati-hati dalam menetapkan tersangka pada kasus tersebut, karena tidak ingin ada praperadilan. “Seperti kemarin, penyitaan dipraperadilankan dan akhirnya semua orang tahu. Saya ingin semuanya sudah kuat dan tak ada celah hukum lagi,” ungkapnya.

Jika terdapat indikasi suap terhadap jaksa yang menangani kasus bansos Sumut, Widyo menegaskan tidak akan tinggal diam. “Kalau ada jaksa yang kena suap, kasih tahu saya,” ungkapnya.

Sementara Anggota Komisi Kejaksaan (Komjak) Indro Subianto meminta pelaporan jika kasus bansos Sumut dianggap mandek. Komjak akan mengukur sejauhmana kinerja penanganan kasus tersebut. “Apakah itu masih dalam rambu kinerja atau sudah tidak berada dalam rambu kinerja. Kalau tidak dalam rambu kinerja, kita akan bertanya kenapa mereka begitu,” jelas Indro.
(hyk)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5523 seconds (0.1#10.140)