Kasus Suap Rio Capella, Bukti Mafia Hukum Masih Subur

Jum'at, 16 Oktober 2015 - 10:21 WIB
Kasus Suap Rio Capella,...
Kasus Suap Rio Capella, Bukti Mafia Hukum Masih Subur
A A A
JAKARTA - Kasus dugaan suap terkait dengan pengamanan kasus di Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) yang dilakukan Patrice Rio Capella dkk dinilai sebagai bukti adanya sidikat dan mafia hukum masih tumbuh subur.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan Rio Capella sebagai tersangka penerima suap dari tersangka pemberi Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan Evi Susanti (istri Gatot), terkait pengamanan kasus dugaan korupsi bantuan sosial dan bantuan daerah bawahan (BDB) 2012-2013 saat ditangani Kejagung dan Kejati Sumut, Kamis 15 Oktober 2015.

Penetapan Rio Capella ini dalam kapasitasnnya sebagai anggota Komisi III DPR dan Sekjen Partai Nasdem. KPK menduga Rio Capella memanfaatkan dua posisinya itu guna melobi oknum petinggi kejaksaan untuk pengamanan kasus dugaan korupsi yang diduga melibatkan Gatot.

"Ini sindikat dan mafia hukum. Jejaring kekuasaan dan koneksi politik dijadikan kendaraan untuk pengamanan segelintir elite untuk mengkhianati amanat rakyat. Adalah hipokrisi yang nyata ketika pendirian partai ujungnya dijadikan sebagai alat kekuasaan semata," ujar Pakar Hukum Pidana UIN Syarif Hidayatullah JM Muslimin kepada SINDO, Jumat (16/10/2015).

Ketua Program Studi Magister Sekolah Pasca Sarjana UIN Syarif Hidayatullah ini melanjutkan, KPK harus memeriksa semua pihak yang diduga punya keterkaitan atau silang sengkarut dengan kasus suap yang disangkakan kepada Rio Capella.

Terutama di oknum petinggi Kejagung dan Kejati Sumut. Artinya, sebaiknya berlaku prinsip persamaan di depan hukum. Apalagi bila sudah ada bukti-bukti dan data.

"Sebaiknya berlaku prinsip persamaan di depan hukum. Ketua (umum) parpol (Nasdem), jaksa agung dan segenap aparatnya, gubernur dan segenap aparatnya, jika memang terdapat bukti, hendaknya dilakukan upaya penegakan hukum dengan standard yang sama," tegas Muslimin.

Bagi Muslimin, upaya penegakan hukum seperti ini merupakan kelebihan KPK dan keistimewaannya yang terus didukung. Rakyat bahkan berharap kelebihan tersebut agar terus terjaga.

Menurutnya, kalau KPK sudah tidak dapat menunjukkan kelebihannya maka berhentilah harapan rakyat. Atau dengan kata lain KPK tidak lagi diharapkan. "Jaksa Agung di ujung tanduk. Harus bisa melakukan pembuktian terbalik bahwa dia bukan sebagai alat partai. Tapi benar-benar menjalankan fungsinya sebagai jaksa agung yang imparsial, independen, dan profesional," imbuhnya.

Mantan Dekan Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) ini menggariskan, KPK merupakan lembaga sekaligus penegak hukum sangat dipercaya rakyat. Karena itu, dia berharap KPK dapat melakukan pembongkaran secara sistematis atas kasus Rio Capella, Gatot Pujo Nugroho, dan Evi Susanti yang ditetapkan bersamaan sebagai tersangka.

Bahkan, lanjut dia, publik sangat berharap pembongkaran itu sampai ke akarnya. Tidak hanya berhenti padaa aktor lapangan. "Kalau memang nyata ada buktinya, bisa diterapkan aturan kejahatan korporasi. Bukan kejahatan individual saja."

"Agar semua dapat belajar dari kasus semisal. Khususnya untuk mereka yang menjadikan partai politik sebagai penguatan relasi kuasa dan pengamanan agenda kelompok," sambungnya.

PILIHAN:
Kapuspen TNI dan 12 Pati Naik Pangkat

Mundur dari Nasdem dan DPR, Langkah Rio Capella Diapresiasi
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1536 seconds (0.1#10.140)