Rio Capella Tersangka, Begini Sikap Komisi III DPR
A
A
A
JAKARTA - Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin mengungkapkan keprihatinannya terhadap penetapan Sekretaris Jenderal DPP Partai Nasdem Patrice Rio Capella sebagai tersangka.
Patrice ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengamanan penanganan perkara dana bantuan sosial (bansos) di Kejaksaan Sumatera Utara dan Kejaksaan Agung.
Sebagai rekan sekomisi, Aziz mengimbau kepada Rio Capella taat terhadap aturan hukum.
Dia juga mewanti-wanti kepada anggota DPR dan seluruh masyarakat Indonesia untuk lebih berhati-hati dan tidak melakukan perbuatan melanggar hukum.
"Secara hukum kita hormati. Prinsipnya, aturan hukum harus dihormati," ucap Azis di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (15/10/2015).
Ketua DPP Partai Golkar hasil Musyawarah Nasional Bali itu mengimbau semua pihak tidak terburu-buru menghakimi penetapan Patrice sebaga tersangka. (Baca: KPK Tetapkan Sekjen Nasdem Tersangka)
Menurut dia, Rio Capella dapat mengajukan langkah hukum berupa gugatan praperadilan jika merasa tidak terlibat dengan kasus yang disangkakan KPK.
"Ada azas praduga tak bersalah. Seandainya ada mekanisme hukum, praperadilan itu mekanismenya," kata Azis.
PILIHAN:
Fraksi Gerindra Beri Rapor Merah ke Jokowi-JK
Patrice ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengamanan penanganan perkara dana bantuan sosial (bansos) di Kejaksaan Sumatera Utara dan Kejaksaan Agung.
Sebagai rekan sekomisi, Aziz mengimbau kepada Rio Capella taat terhadap aturan hukum.
Dia juga mewanti-wanti kepada anggota DPR dan seluruh masyarakat Indonesia untuk lebih berhati-hati dan tidak melakukan perbuatan melanggar hukum.
"Secara hukum kita hormati. Prinsipnya, aturan hukum harus dihormati," ucap Azis di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (15/10/2015).
Ketua DPP Partai Golkar hasil Musyawarah Nasional Bali itu mengimbau semua pihak tidak terburu-buru menghakimi penetapan Patrice sebaga tersangka. (Baca: KPK Tetapkan Sekjen Nasdem Tersangka)
Menurut dia, Rio Capella dapat mengajukan langkah hukum berupa gugatan praperadilan jika merasa tidak terlibat dengan kasus yang disangkakan KPK.
"Ada azas praduga tak bersalah. Seandainya ada mekanisme hukum, praperadilan itu mekanismenya," kata Azis.
PILIHAN:
Fraksi Gerindra Beri Rapor Merah ke Jokowi-JK
(dam)