Pemerintah Beberkan Empat Poin Revisi UU KPK

Kamis, 15 Oktober 2015 - 13:13 WIB
Pemerintah Beberkan Empat Poin Revisi UU KPK
Pemerintah Beberkan Empat Poin Revisi UU KPK
A A A
JAKARTA - Pemerintah dan DPR bersepakat menunda pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kendati demikian dalam rapat konsultasi yang digelar di Istana Negara pada Selasa 13 Oktober 2015, pemerintah dan DPR menyepakati empat poin dalam revisi UU KPK untuk dibahas di DPR.

"Kira-kira ada empat (poin) sedang digodok bersama Mahkamah Agung. Bagaimana kira-kira pendapat dari publik yang berlaku universal," ungkap Menko Polhukam Luhut Binsar Panjaitan di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (15/10/2015).

Luhut menjelaskan, poin pertama menyoal kewenangan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang tidak dimiliki KPK.

Hal itu menurutnya akan diusulkan DPR untuk dibahas. "Masak kalau kamu sudah mati, kasusnya enggak disetop? Itu (SP3) berlaku di KPK Hong Kong," ujarnya.

Kedua, kata Luhut, soal pengawas internal KPK. Mantan Kepala Staf Kepresidenan itu menilai pengawas internal KPK nantinya akan dibentuk oleh pemerintah dan dipilih orang-orang yang memiliki integritas tinggi.

"Ketiga, penyadapan. Penyadapan diatur, kita lihat kalau KPK sudah memiliki prosedur yang benar, dan itu oleh pengawas, pas dilihat sudah OK, kita akan jalan tidak ada masalah," tuturnya.

"Keempat, penyidik independen. Penyidik independen ini mungkin sedikit akan tarik ulur, Kalau pengawas sudah ada, mem-verified penyidik dari independen. Mestinya tidak ada masalah, tapi ini masih dalam diskusi awal yang kita bawa berlanjut sampai tahun depan," sambung Luhut.

Meski sudah menyepakati empat poin yang diusulkan DPR, pemerintah menandaskan tetap berkomitmen revisi UU KPK tersebut tidak berpotensi melemahkan KPK.

"Tapi pemerintah berkomitmen KPK harus tetap kuat. Tapi kita ingin membawa pendulum itu jangan ke kanan dan ke kiri, tapi di tengah-tengah yang berlaku universal," tuturnya.


PILIHAN:


Jokowi Diminta Pulihkan Nama Baik Soekarno


Fraksi Gerindra Beri Rapor Merah ke Jokowi-JK
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5263 seconds (0.1#10.140)