Menunda Revisi UU KPK Sama Saja Menunda Pelemahan KPK
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah menunda pembahasan revisi Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama DPR pada masa sidang selanjutnya.
Peneliti Indonesian Legal Roundtable (ILR) Erwin Natosmal Oemar mengatakan, kata menunda adalah istilah yang tidak tepat. Menurutnya, jika pemerintah memiliki komitmen terhadap KPK, maka harus secara tegas menolak segala revisi terhadap UU KPK karena tidak jelas konsep dan urgensinya.
"Pilihan menunda yang dilakukan presiden hanya menunda pelemahan terhadap KPK dan tidak menyelesaikan masalah," ujar Erwin kepada Sindonews, Rabu 14 Oktober 2015.
Maka itu, dia meminta kepada presiden maupun pemerintah untuk menyampaikan secara detail sampai kapan pembahasan revisi UU KPK tersebut ditunda.
"Untuk menjelaskan komitmen presiden terhadap pemberantasan korupsi, maka presiden harus menjelaskan ke publik sampai kapan penundaan itu dilakukan. Agar tidak memancing syak wasangka di dalam masyarakat," tandas Erwin.
PILIHAN:
KPK Berharap Revisi UU KPK Tak Sekadar Ditunda
Politikus Gerindra: Kasihan Jokowi...
Peneliti Indonesian Legal Roundtable (ILR) Erwin Natosmal Oemar mengatakan, kata menunda adalah istilah yang tidak tepat. Menurutnya, jika pemerintah memiliki komitmen terhadap KPK, maka harus secara tegas menolak segala revisi terhadap UU KPK karena tidak jelas konsep dan urgensinya.
"Pilihan menunda yang dilakukan presiden hanya menunda pelemahan terhadap KPK dan tidak menyelesaikan masalah," ujar Erwin kepada Sindonews, Rabu 14 Oktober 2015.
Maka itu, dia meminta kepada presiden maupun pemerintah untuk menyampaikan secara detail sampai kapan pembahasan revisi UU KPK tersebut ditunda.
"Untuk menjelaskan komitmen presiden terhadap pemberantasan korupsi, maka presiden harus menjelaskan ke publik sampai kapan penundaan itu dilakukan. Agar tidak memancing syak wasangka di dalam masyarakat," tandas Erwin.
PILIHAN:
KPK Berharap Revisi UU KPK Tak Sekadar Ditunda
Politikus Gerindra: Kasihan Jokowi...
(kri)