KPK Berharap Revisi UU KPK Tak Sekadar Ditunda

Rabu, 14 Oktober 2015 - 17:59 WIB
KPK Berharap Revisi UU KPK Tak Sekadar Ditunda
KPK Berharap Revisi UU KPK Tak Sekadar Ditunda
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai tepat langkah pemerintah dan DPR menunda pembahasan revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Menurut Pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua KPK, Indriyanto Seno Adji, langkah untuk menunda revisi UU KPK tersebut sudah benar.

"Memang untuk tahapan awal ini, adalah langkah yang terbaik untuk menunda revisi UU KPK ini. Apapun RUU versi DPR ini memang terkesan mereduksi kewenangan-kewenangan KPK," ujar Indriyanto saat dikonfirmasi, Rabu (14/10/2015).

Meski hanya ditunda, pihaknya mengaku akan tetap menolak revisi UU KPK tersebut. Indriyanto menilai revisi terhadap kewenangan KPK belum perlu dilakukan.

Jika itu tetap dilaksanakan, kata dia, pemerintah dan DPR telah mengingkari komitmennya terhadap pemberantasan korupsi.

"Di lain waktu ke depan memang menjadi lebih baik tidak melakukan revisi UU KPK. Ini sudah komitmen negara terhadap pemberantasan korupsi," tandasnya.

Pemerintah dan DPR bersepakat buat menunda pembahasan revisi UU KPK. Kesepakatan itu dicapai setelah DPR menjalin konsultasi dengan Pemerintah.

Keputusan penundaan itu diambil karena Pemerintah menegaskan akan fokus membenahi ekonomi Indonesia, dan baru akan menyikapi pembahasan itu pada masa sidang DPR tahun 2016.


PILIHAN:

Politikus Gerindra: Kasihan Jokowi...
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6764 seconds (0.1#10.140)