Dipertanyakan Dasar Hukum Menhan Akan Rekrut Kader Bela Negara
A
A
A
JAKARTA - Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin mempertanyakan rencana Menteri Pertahanan (Menhan) yang berniat merekrut 100 juta kader, untuk membela negara dari seluruh wilayah Indonesia mulai tahun ini.
Hasanuddin menilai, namun hal itu tidak dibarengi dengan sarana dan prasarana yang Indonesia miliki saat ini dengan jumlah personel yang dibutuhkan sangat banyak tersebut.
Menurut politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu, jumlah personel yang dibutuhkan sangat fantastis dibandingkan dengan sarana pelatihan yang dimiliki oleh Badan Pendidikan dan Latihan (Badiklat) Kemenhan yang hanya mampu menampung 600 orang saja.
"Rasanya sulit untuk dimengerti (rekrut 100 juta kader bela negara). Pertama, dilihat dari targetnya ini berarti 10 juta orang per tahun atau 833.000 orang per bulan," ujar TB Hasanuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/10/2015).
Kemudian Hasanuddin menjelaskan, dasar hukum tentang Bela Negara belum lengkap, bela negara baru ada dalam UUD 1945 Pasal 30 Ayat 1 yakni, setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan negara.
"Kemudian dalam Ayat 5 dijelaskan, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang," jelasnya.
Lebih lanjut TB Hasanuddin menilai, menurut UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara Pasal 9 Ayat 3 juga disebutkan, ketentuan mengenai pendidikan kewarganegaraan, pelatihan dasar kemiliteran secara wajib dan pengabdian sesuai dengan profesi diatur dengan UU.
"Jadi sampai sekarang kita belum memiliki UU Bela Negara, sehingga peraturan-peraturan pendukungnya seperti perpres atau keppres masih belum jelas. Tanpa UU Bela Negara dan tanpa aturan pendukungnya akan sulit mewujudkan kebijakan dan upaya bela negara itu" tegas Hasanuddin.
Kemudian terkait biaya atau anggaran. Sampai saat ini ucap dia, DPR bersama pemerintah belum pernah mendiskusikannya secara rinci berapa biaya yang dibutuhkan untuk melatih 100 juta orang tersebut.
Karena untuk anggaran TNI dalam pengadaan alutsista, pemerintah malah menguranginya. Saat ini untuk kebutuhan alutsista TNI tahun 2016 saja masih kurang sebesar Rp36 triliun.
"Andaikan tidak terpenuhi maka bisa dipastikan Restra II pembangunan MEF (Minimum Essensial Force) kekuatan TNI tak akan tercapai pada 2019," tuturnya.
"Menurut hemat saya, perlu kita diskusikan ulang ketika uang negara semakin terbatas kita harus lebih jeli menentukan prioritas mana yang paling utama demi kepentingan bangsa dan negara," tandasnya.
Pilihan:
Penyebab KPK dan TNI Masih Dipercaya Rakyat
Hasanuddin menilai, namun hal itu tidak dibarengi dengan sarana dan prasarana yang Indonesia miliki saat ini dengan jumlah personel yang dibutuhkan sangat banyak tersebut.
Menurut politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu, jumlah personel yang dibutuhkan sangat fantastis dibandingkan dengan sarana pelatihan yang dimiliki oleh Badan Pendidikan dan Latihan (Badiklat) Kemenhan yang hanya mampu menampung 600 orang saja.
"Rasanya sulit untuk dimengerti (rekrut 100 juta kader bela negara). Pertama, dilihat dari targetnya ini berarti 10 juta orang per tahun atau 833.000 orang per bulan," ujar TB Hasanuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/10/2015).
Kemudian Hasanuddin menjelaskan, dasar hukum tentang Bela Negara belum lengkap, bela negara baru ada dalam UUD 1945 Pasal 30 Ayat 1 yakni, setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan negara.
"Kemudian dalam Ayat 5 dijelaskan, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang," jelasnya.
Lebih lanjut TB Hasanuddin menilai, menurut UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara Pasal 9 Ayat 3 juga disebutkan, ketentuan mengenai pendidikan kewarganegaraan, pelatihan dasar kemiliteran secara wajib dan pengabdian sesuai dengan profesi diatur dengan UU.
"Jadi sampai sekarang kita belum memiliki UU Bela Negara, sehingga peraturan-peraturan pendukungnya seperti perpres atau keppres masih belum jelas. Tanpa UU Bela Negara dan tanpa aturan pendukungnya akan sulit mewujudkan kebijakan dan upaya bela negara itu" tegas Hasanuddin.
Kemudian terkait biaya atau anggaran. Sampai saat ini ucap dia, DPR bersama pemerintah belum pernah mendiskusikannya secara rinci berapa biaya yang dibutuhkan untuk melatih 100 juta orang tersebut.
Karena untuk anggaran TNI dalam pengadaan alutsista, pemerintah malah menguranginya. Saat ini untuk kebutuhan alutsista TNI tahun 2016 saja masih kurang sebesar Rp36 triliun.
"Andaikan tidak terpenuhi maka bisa dipastikan Restra II pembangunan MEF (Minimum Essensial Force) kekuatan TNI tak akan tercapai pada 2019," tuturnya.
"Menurut hemat saya, perlu kita diskusikan ulang ketika uang negara semakin terbatas kita harus lebih jeli menentukan prioritas mana yang paling utama demi kepentingan bangsa dan negara," tandasnya.
Pilihan:
Penyebab KPK dan TNI Masih Dipercaya Rakyat
(maf)