Menko Polhukam Tak Masalah jika Revisi UU KPK Ditunda
Senin, 12 Oktober 2015 - 15:24 WIB

Menko Polhukam Tak Masalah jika Revisi UU KPK Ditunda
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Luhut Binsar Panjaitan tak mempersoalkan penundaan pembahasan revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditunda.
"Ya (revisi UU KPK) ditunda enggak apa-apa," kata Luhut di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (12/10/2015).
Mantan Kepala Staf Kepresidenan ini mengatakan, pemerintah dalam hal ini hanya mengikuti apa yang dilaksanakan oleh DPR termasuk apabila ada penundaan pembahasan tersebut.
"Ya kalau ditunda, kita ikut dari DPR saja," terangnya.
Dalam kesempatan itu, Luhut menegaskan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) ingin pemberantasan korupsi di Tanah Air menjadi prioritas.
Sebelumnya Badan Legislasi (Baleg) DPR batal melaksanakan rapat mengenai pembahasan revisi UU KPK. Penundaan ini dikarenakan belum ada hasil penyempurnaan revisi yang diserahkan ke Baleg.
Pilihan:
Rachmawati Bicara Soal Soekarno, PKI dan Soeharto
Rachmawati Tuding Megawati Inisiator Revisi UU KPK
"Ya (revisi UU KPK) ditunda enggak apa-apa," kata Luhut di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (12/10/2015).
Mantan Kepala Staf Kepresidenan ini mengatakan, pemerintah dalam hal ini hanya mengikuti apa yang dilaksanakan oleh DPR termasuk apabila ada penundaan pembahasan tersebut.
"Ya kalau ditunda, kita ikut dari DPR saja," terangnya.
Dalam kesempatan itu, Luhut menegaskan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) ingin pemberantasan korupsi di Tanah Air menjadi prioritas.
Sebelumnya Badan Legislasi (Baleg) DPR batal melaksanakan rapat mengenai pembahasan revisi UU KPK. Penundaan ini dikarenakan belum ada hasil penyempurnaan revisi yang diserahkan ke Baleg.
Pilihan:
Rachmawati Bicara Soal Soekarno, PKI dan Soeharto
Rachmawati Tuding Megawati Inisiator Revisi UU KPK
(maf)