Pengaturan Izin Penyadapan Hilangkan Ciri Khusus KPK

Senin, 12 Oktober 2015 - 12:45 WIB
Pengaturan Izin Penyadapan Hilangkan Ciri Khusus KPK
Pengaturan Izin Penyadapan Hilangkan Ciri Khusus KPK
A A A
JAKARTA - Wacana merevisi sejumlah pasal dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) dinilai tidak tepat. Revisi sejumlah pasal dalam UU KPK justru akan semakin mengerdilkan posisi lembaga antikorupsi tersebut.

Pemerhati Hukum Tata Negara Said Salahudin mencontohkan salah satu poin di antaranya, yakni tentang tugas KPK dalam melakukan suatu penyadapan harus mendapatkan izin dari Kejaksaan Negeri.

Menurut Said, pengaturan tetang penyadapan tersebut secara otomatis akan menghilangkan ciri lembaga KPK yang memang dibentuk untuk menangani jenis kejahatan luar biasa berupa korupsi.

"Karena korupsi telah ditetapkan sebagai extra ordinary crime, maka cara yang digunakan dalam memberantas korupsi harus luar biasa pula. Salah satunya dengan kewenangan menyadap itu," kata direktur Sigma ini saat dihubungi Sindonews, Senin (12/10/2015).

Lebih lanjut, Said menambahkan, ciri pemberantasan korupsi sebagai kejahatan luar biasa itu akan hilang saat KPK harus izin terhadap Kejaksaan Negeri saat hendak melakukan penyadapan.

"Penyadapan tak perlu izin. Jika dibaca utuh, draf revisi UU KPK yang beredar itu secara umum ingin melemahkan KPK," kata Said.

PILIHAN:
Ini Strategi Fraksi Partai Demokrat Perkuat KPK

DPR Diminta Hentikan Kegaduhan Politik Revisi UU KPK
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7290 seconds (0.1#10.140)
pixels