Rizal Ramli Laporkan Harta Kekayaan ke KPK
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Sumber Daya (Menko Maritim dan SD) Rizal Ramli mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kedatangan Rizal buat menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"Saudara, saya datang ke sini memenuhi kewajiban sebagai pejabat negara harus menyerahkan laporan kekayaan," ujar Rizal di Gedung KPK, Jakarta, Senin (12/10/2015).
Rizal mengaku baru sempat menyerahkan LHKPN karena kesibukannya sebagai menteri. Termasuk baru sempat menyerahkan harta kekayaan setelah lama berada di Amerika Serikat guna menjalankan tugasnya.
"Kemudian juga kemarin ada Perdana Menteri Najib baru sempet hari ini," kata Rizal.
Seperti diketahui, dari seluruh menteri Kabinet Kerja pemerintahan Joko Widodo dan Jusuf Kalla hasil reshuffle kabinet, baru Sekretaris Kabinet Pramono Anung dan Rizal Ramli yang menyerahkan LHKPN. Adapun Menko Perekonomian Darmin Nasution, Menteri Perdagangan Thomas Lembong dan Menko Polhukam Luhut Binsar Panjaitan belum melaporkan LHKPN.
PILIHAN:
Foto Gayus Berkeliaran, Menkumham Didesak Copot Dirjen PAS
Demokrat Tegaskan Tolak Revisi UU KPK
"Saudara, saya datang ke sini memenuhi kewajiban sebagai pejabat negara harus menyerahkan laporan kekayaan," ujar Rizal di Gedung KPK, Jakarta, Senin (12/10/2015).
Rizal mengaku baru sempat menyerahkan LHKPN karena kesibukannya sebagai menteri. Termasuk baru sempat menyerahkan harta kekayaan setelah lama berada di Amerika Serikat guna menjalankan tugasnya.
"Kemudian juga kemarin ada Perdana Menteri Najib baru sempet hari ini," kata Rizal.
Seperti diketahui, dari seluruh menteri Kabinet Kerja pemerintahan Joko Widodo dan Jusuf Kalla hasil reshuffle kabinet, baru Sekretaris Kabinet Pramono Anung dan Rizal Ramli yang menyerahkan LHKPN. Adapun Menko Perekonomian Darmin Nasution, Menteri Perdagangan Thomas Lembong dan Menko Polhukam Luhut Binsar Panjaitan belum melaporkan LHKPN.
PILIHAN:
Foto Gayus Berkeliaran, Menkumham Didesak Copot Dirjen PAS
Demokrat Tegaskan Tolak Revisi UU KPK
(kri)