KPK Periksa Wagub Sumut

Senin, 12 Oktober 2015 - 10:24 WIB
KPK Periksa Wagub Sumut
KPK Periksa Wagub Sumut
A A A
JAKARTA - Wakil Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Tengku Erry Nuradi terlihat mendatangi Gedung Komisi Pemberantarasan Korupsi (KPK) Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan (12/10/2015).

Kedatangan politikus Partai Nasdem itu disinyalir akan diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugaan suap kepada tiga hakim dan satu panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

Belum jelas pria yang akrab disapa Erry akan diperiksa untuk tersangka siapa. Namun berdasarkan informasi yang dihimpun, Erry bakal diperiksa untuk tersangka Gubernur Sumut nonaktif, Gatot Pujo Nugroho.

Kabar beredar, Erry juga akan diperiksa untuk kasus dugaan penyimpangan penggunaan hak interpelasi anggota DPRD Sumut. Erry sendiri sudah tiba di Gedung KPK sekitar pukul 09.15 WIB, mengenakan kemeja batik warna merah dan lengan panjang.

Tak ada yang bisa digali dari Erry terkait materi pemeriksaannya hari ini. Dia memilih langsung menuju ke ruang pemeriksaan KPK.

Dalam kasus dugaan suap kepada hakim dan PTUN Medan, delapan orang sudah ditetapkan tersangka. Mereka adalah Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro (TIP), Anggota Majelis Hakim Amir Fauzi (AF) dan Dermawan Ginting (DG), Panitera sekaligus Sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan (SY), serta seorang pengacara yang juga mantan anak buah dari pengacara kondang OC Kaligis bernama M Yagari Bhastara (MYB) alias Gerry.

Kasus tersebut juga menjerat Gatot dan Evi serta OC Kaligis sebagai tersangka. OC Kaligis resmi menyandang status tersebut pada Selasa 14 Juli 2015, usai dijemput di sebuah Hotel di Kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat.

PILIHAN:
DPR Akan Panggil Menkes Bahas Bantuan Korban Asap

PDIP Sebut Rencana Revisi UU KPK Kesepakatan Seluruh Fraksi
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5845 seconds (0.1#10.140)