Rachmawati Tuding Megawati Inisiator Revisi UU KPK
A
A
A
JAKARTA - Salah satu anak Presiden RI pertama Soekarno, Rachmawati Soekarnoputri menuding kakak kandungnya, Megawati Soekarnoputri sebagai inisiator revisi Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPTPK) atau yang lebh dikenal dengan KPK.
Menurut Rachmawati, revisi UU KPK itu sebagai rangkaian dari upaya pelemahan terhadap lembaga antikorupsi tersebut.
"Yang men-trigger itu kan kasus Budi Gunawan hingga kemudian kriminalisasi pimpinan KPK," kata Rachmawati saat berbincang dengan Sindonews melalui sambungan telepon, Minggu (11/10/2015).
"kan awalnya dari situ, kemudian Polri dengan KPK seperti diadu domba, sekarang ini sebetulnya tidak lepas dari skenario pelemahan KPK," imbuhnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, salah satu tujuan lainnya dari revisi UU KPK itu untuk Mempetieskan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Maka itu menurut Rachma, revisi itu untuk mengebiri KPK.
"Kalau boleh saya katakan, aktor intelektualnya (Revisi UU KPK) dari PDIP, dalam hal ini Ketua Umum (Megawati) ya," tuturnya.
Dia juga berpendapat, Revisi UU KPK itu menabrak Ketatapan MPR Nomor 8 Tahun 2002. "Ini bukan dugaan, yang jelas ke sana (Petieskan BLBI). Supaya PDIP, Megawati khususnya itu kasus megakorupsinya, BLBI agar tidak diteruskan," pungkasnya.
Pilihan:
Keponakan Prabowo Kritik Sikap Pemerintah Lelet Tangani Asap
JK Tak Setuju Koruptor Diampuni
Menurut Rachmawati, revisi UU KPK itu sebagai rangkaian dari upaya pelemahan terhadap lembaga antikorupsi tersebut.
"Yang men-trigger itu kan kasus Budi Gunawan hingga kemudian kriminalisasi pimpinan KPK," kata Rachmawati saat berbincang dengan Sindonews melalui sambungan telepon, Minggu (11/10/2015).
"kan awalnya dari situ, kemudian Polri dengan KPK seperti diadu domba, sekarang ini sebetulnya tidak lepas dari skenario pelemahan KPK," imbuhnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, salah satu tujuan lainnya dari revisi UU KPK itu untuk Mempetieskan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Maka itu menurut Rachma, revisi itu untuk mengebiri KPK.
"Kalau boleh saya katakan, aktor intelektualnya (Revisi UU KPK) dari PDIP, dalam hal ini Ketua Umum (Megawati) ya," tuturnya.
Dia juga berpendapat, Revisi UU KPK itu menabrak Ketatapan MPR Nomor 8 Tahun 2002. "Ini bukan dugaan, yang jelas ke sana (Petieskan BLBI). Supaya PDIP, Megawati khususnya itu kasus megakorupsinya, BLBI agar tidak diteruskan," pungkasnya.
Pilihan:
Keponakan Prabowo Kritik Sikap Pemerintah Lelet Tangani Asap
JK Tak Setuju Koruptor Diampuni
(maf)