Fadli Zon Sebut Terbuka Peluang Keberadaan KPK Dipermanenkan
Jum'at, 09 Oktober 2015 - 17:12 WIB
Fadli Zon Sebut Terbuka Peluang Keberadaan KPK Dipermanenkan
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa saja menjadi lembaga permanen. Menurutnya, hal itu bisa terjadi jika lembaga penegak hukum yang ada tidak dapat bekerja secara maksimal.
Politikus Partai Gerindra itu menilai masa waktu bagi KPK dalam kinerja memberantas korupsi di Indonesia perlu dibentuk. Namun, dia berpandangan, semuanya masih menjadi pembahasan yang akan dituangkan dalam revisi UU KPK.
"Sangat tentatif 20 atau 50 tahun, itu wacana bisa diperdebatkan, bisa juga permanen. Masuk materi belum dikaji," ujar Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (9/10/2015).
Maka itu, lanjut Fadli, masa keberadaan KPK tergantung bagaimana kinerja kepolisian dan kejaksaan dalam menangani kasus pemberantasan korupsi. Selama kepolisian dan kejaksaan belum bekerja secara maksimal maka KPK masih akan terus berdiri.
"Tergantung situasi dan sekarang butuh KPK karena kepolisian dan kejaksaan belum kerja maksimal dalam berantas korupsi," tegas Fadli.
Dia mengakui bahwa upaya pemberantasan korupsi di Indonesia belum berjalan maksimal. Karena itu, fungsi KPK ke depan perlu diperkuat dalam upaya pencegahan.
"Sekarang banyak penindakan tapi jumlah korupsi tidak berkurang, indeks korupsi tetap tidak baik. Maka perlu dikoreksi, kenapa begitu banyak penindakan tapi korupsi tidak turun," ucap Fadli.
Maka itu, Fadli menambahkan, dalam waktu dekat DPR segera mengadakan rapat konsultasi dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait kesepakatan merevisi UU KPK. Yang mana, dengan memasukkan revisi ke dalam Prolegnas Prioritas 2015, parlemen bisa segera melakukan perubahan-perubahan UU KPK.
"Memang harus ada kejelasan apakah selesai pada masa Prolegnas sekarang atau akan datang. Tergantung rapat konsultasi dengan Presiden," tandas Fadli.
PILIHAN:
KPU Imbau Jajarannya Patuhi Rekomendasi Bawaslu
JK: Pemerintah Tidak Mungkin Puaskan Semua Pihak
Politikus Partai Gerindra itu menilai masa waktu bagi KPK dalam kinerja memberantas korupsi di Indonesia perlu dibentuk. Namun, dia berpandangan, semuanya masih menjadi pembahasan yang akan dituangkan dalam revisi UU KPK.
"Sangat tentatif 20 atau 50 tahun, itu wacana bisa diperdebatkan, bisa juga permanen. Masuk materi belum dikaji," ujar Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (9/10/2015).
Maka itu, lanjut Fadli, masa keberadaan KPK tergantung bagaimana kinerja kepolisian dan kejaksaan dalam menangani kasus pemberantasan korupsi. Selama kepolisian dan kejaksaan belum bekerja secara maksimal maka KPK masih akan terus berdiri.
"Tergantung situasi dan sekarang butuh KPK karena kepolisian dan kejaksaan belum kerja maksimal dalam berantas korupsi," tegas Fadli.
Dia mengakui bahwa upaya pemberantasan korupsi di Indonesia belum berjalan maksimal. Karena itu, fungsi KPK ke depan perlu diperkuat dalam upaya pencegahan.
"Sekarang banyak penindakan tapi jumlah korupsi tidak berkurang, indeks korupsi tetap tidak baik. Maka perlu dikoreksi, kenapa begitu banyak penindakan tapi korupsi tidak turun," ucap Fadli.
Maka itu, Fadli menambahkan, dalam waktu dekat DPR segera mengadakan rapat konsultasi dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait kesepakatan merevisi UU KPK. Yang mana, dengan memasukkan revisi ke dalam Prolegnas Prioritas 2015, parlemen bisa segera melakukan perubahan-perubahan UU KPK.
"Memang harus ada kejelasan apakah selesai pada masa Prolegnas sekarang atau akan datang. Tergantung rapat konsultasi dengan Presiden," tandas Fadli.
PILIHAN:
KPU Imbau Jajarannya Patuhi Rekomendasi Bawaslu
JK: Pemerintah Tidak Mungkin Puaskan Semua Pihak
(kri)