Menkumham Belum Lihat Draf Revisi UU KPK

Jum'at, 09 Oktober 2015 - 13:23 WIB
Menkumham Belum Lihat Draf Revisi UU KPK
Menkumham Belum Lihat Draf Revisi UU KPK
A A A
JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengaku belum mengetahui detail draf revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) yang diusulkan sejumlah fraksi di DPR.

Menteri asal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini mengaku justru mendengar wacana revisi UU KPK itu dari pemberitaan belakangan ini.

"Kita belum dapat ininya (draf), kita cuma dengar dari kalian. Formalnya belum barangnya seperti apa," kata Yasonna di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Jumat (9/10/2015).

Maka itu, dia menolak mengomentari usulan revisi UU KPK itu. Sebab, kata Yasonna, revisi UU KPK itu masih sebatas wacana yang belum diputuskan DPR dalam paripurna.

"Ini baru wacana dari DPR yang belum diparipurnakan, kita seolah-olah memberikan pandangan terhadap sesuatu yang belum jelas," ucapnya.

Sekadar diketahui, sejumlah Fraksi di DPR yang mengusulkan agar revisi UU KPK masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2015 adalah Fraksi Partai Golkar, Fraksi PDIP, Fraksi PKB, Fraksi PPP, Fraksi Partai Nasdem, dan Fraksi Partai Hanura.

PILIHAN:
Solusi Imparsial untuk Penyelesaian Kasus HAM Berat

Jokowi Enggan Komentari Soal Revisi UU KPK
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5270 seconds (0.1#10.140)