RUU Pengampunan Koruptor Dinilai Mengada-ada
A
A
A
JAKARTA - Wacana Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Nasional yang akan mengampuni pengemplang pajak dan koruptor menuai kritikan dari berbagai kalangan.
Pengamat Politik dan Pemerintahan dari Universitas Padjadjaran (Unpad), Idil Akbar menilai, usulan 30 orang anggota fraksi dari PDIP, Golkar, PKB dan PPP tersebut mengada-ada. Menurut Idil, inisiatif itu tidak perlu diteruskan.
"Bukankah soal pengampunan terhadap narapidana sudah ada ketentuannya dan saya kira tak perlu dibuatkan dalam undang-undang," katanya kepada Sindonews, Jumat (9/10/2015).
Apalagi, kata dia, fokus yang menjadi salah satu pihak diampuni adalah para koruptor. "Disebutkan koruptor bisa diampuni dengan syarat mengembalikan uang yang dikorupsi, dimana letak efek jeranya?" tuturnya.
Dia menilai, pemberantasan korupsi bukan hanya soal menyelamatkan uang negara, namun yang lebih penting adalah bagaimana korupsi tidak lagi terjadi.
"Lalu siapa yang berwenang menghitung berapa kerugian negara? Di situ siapa yang bisa menjamin pihak yang berwenang akan objektif menilai uang yang dikembalikan utuh sepenuhnya?" tandasnya.
Lebih lanjut, kata Idil, DPR seharusnya justru mendorong agar korupsi dijadikan sebagai extraordinary crime alias kejahatan luar biasa.
"Sehingga korupsi dipandang sebagai kejahatan serius dan ditangani serius. Ini boro-boro ditangani serius DPR, malah mau mengampuni pelakunya, ini mengada-ada namanya," pungkasnya.
PILIHAN:
Mantan Kassospol ABRI Hingga Wantimpres Gabung Perindo
Masinton Akui Dapat Nota Dinas RJ Lino dari Raja Lino
Pengamat Politik dan Pemerintahan dari Universitas Padjadjaran (Unpad), Idil Akbar menilai, usulan 30 orang anggota fraksi dari PDIP, Golkar, PKB dan PPP tersebut mengada-ada. Menurut Idil, inisiatif itu tidak perlu diteruskan.
"Bukankah soal pengampunan terhadap narapidana sudah ada ketentuannya dan saya kira tak perlu dibuatkan dalam undang-undang," katanya kepada Sindonews, Jumat (9/10/2015).
Apalagi, kata dia, fokus yang menjadi salah satu pihak diampuni adalah para koruptor. "Disebutkan koruptor bisa diampuni dengan syarat mengembalikan uang yang dikorupsi, dimana letak efek jeranya?" tuturnya.
Dia menilai, pemberantasan korupsi bukan hanya soal menyelamatkan uang negara, namun yang lebih penting adalah bagaimana korupsi tidak lagi terjadi.
"Lalu siapa yang berwenang menghitung berapa kerugian negara? Di situ siapa yang bisa menjamin pihak yang berwenang akan objektif menilai uang yang dikembalikan utuh sepenuhnya?" tandasnya.
Lebih lanjut, kata Idil, DPR seharusnya justru mendorong agar korupsi dijadikan sebagai extraordinary crime alias kejahatan luar biasa.
"Sehingga korupsi dipandang sebagai kejahatan serius dan ditangani serius. Ini boro-boro ditangani serius DPR, malah mau mengampuni pelakunya, ini mengada-ada namanya," pungkasnya.
PILIHAN:
Mantan Kassospol ABRI Hingga Wantimpres Gabung Perindo
Masinton Akui Dapat Nota Dinas RJ Lino dari Raja Lino
(kri)