Komisi III Tanggapi Soal Dugaan Propam Polri Intervensi Kasus
Kamis, 08 Oktober 2015 - 11:06 WIB
Komisi III Tanggapi Soal Dugaan Propam Polri Intervensi Kasus
A
A
A
JAKARTA - Karopaminal Propam Polri Brigjen Pol Anton Wahono diduga melakukan upaya intervensi terhadap kasus yang melibatkan dua pengusaha. Padahal, kasus tersebut telah P-21 sehinga seharusnya diserahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Jika sebuah kasus sudah P-21, maka kewenangan melanjutkan proses hukum ada di kejaksaan," ujar Anggota Komisi III DPR Arsul Sani saat dihubungi Sindonews, Kamis (8/10/2015).
Maka itu, menurut politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu jajaran kepolisian tidak lagi dapat menangani kasus yang telah P-21. "Karena itu elemen Kepolisian, siapapun dia, tidak bisa lagi turut campur," ucap Arsul.
Jika belum terjadi serah terima tersangka, tambah dia, maka kejaksaan hendaknya meminta polisi segera melakukan serah terima.
"Jika ada penghalangan terhadap proses serah terima maka Jaksa Agung seharusnya meminta Kapolri untuk memerintahkan jajarannya," tandas Arsul.
PILIHAN:
IPW Desak Kapolri Evaluasi Kinerja Karopaminal Propam
DPR Minta Pemerintah Curahkan Seluruh Pikiran Tangani Kabut Asap
"Jika sebuah kasus sudah P-21, maka kewenangan melanjutkan proses hukum ada di kejaksaan," ujar Anggota Komisi III DPR Arsul Sani saat dihubungi Sindonews, Kamis (8/10/2015).
Maka itu, menurut politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu jajaran kepolisian tidak lagi dapat menangani kasus yang telah P-21. "Karena itu elemen Kepolisian, siapapun dia, tidak bisa lagi turut campur," ucap Arsul.
Jika belum terjadi serah terima tersangka, tambah dia, maka kejaksaan hendaknya meminta polisi segera melakukan serah terima.
"Jika ada penghalangan terhadap proses serah terima maka Jaksa Agung seharusnya meminta Kapolri untuk memerintahkan jajarannya," tandas Arsul.
PILIHAN:
IPW Desak Kapolri Evaluasi Kinerja Karopaminal Propam
DPR Minta Pemerintah Curahkan Seluruh Pikiran Tangani Kabut Asap
(kri)