Waspadai Kelompok yang Ingin Matikan KPK

Rabu, 07 Oktober 2015 - 22:00 WIB
Waspadai Kelompok yang...
Waspadai Kelompok yang Ingin Matikan KPK
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR Benny K Harman menilai revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diperlukan.

Revisi dinilainya penting untuk mencegah KPK melakukan penyalahgunaan kewenangan, salah satunya dalam melakukan penyadapan. (Baca: Ruki dkk Tolak Revisi UU Pilkada, Ini Alasannya)

Kendati demikian, Benny menegaskan tidak setuju apabila KPK harus meminta izin pengadilan ketika hendak melakukan penyadapan.

Benny mengatakan, revisi UU KPK ini harus dikawal oleh masyarakat dari pihak-pihak yang ingin melemahkan KPK.

"Enggak perlu izin pengadilan. Publik harus sungguh-sungguh perhatikan agenda terselubung revisi UU KPK karena diduga diboncengi kelompok yang ingin mematikan KPK," ujar Benny di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (7/10/2015).

Politikus Partai Demokrat itu pun tidak mengetahui tentang usulan mengenai pembatasan instusi KPK yang hanya 12 tahun. (Baca: Kewenangan Dipangkas, Komisioner: Lebih Baik KPK Dibubarkan)

Benny mengungkapkan, fraksinya akan menolak jika revisi UU KPK bertujuan melemahkan lembaga tersebut. "Kita menolak revisi kalau untuk perlemah KPK," kata Benny.

PILIHAN:


Panglima TNI Waspadai Indonesia Jadi Arena Konflik antarnegara
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6382 seconds (0.1#10.140)