Johan Budi: Sebagian Anggota DPR Bernafsu Revisi UU KPK
A
A
A
JAKARTA - Pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi SP enggan menyebut usulan revisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK usulan DPR secara intitusi.
"Saya lebih suka tidak sebut DPR sebagai institusi tapi sebagian anggota DPR yang bernafsu sekali untuk merevisi," kata Johan saat jumpa pers di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (7/10/2015).
Dia menilai banyak pasal dalam draf usulan revisi UU KPK yang mereduksi kewenangan KPK. Menurut dia, draf tersebut berpotensi melemahkan KPK sebagai lembaga pemberantasan Korupsi.
Kendati demikian, Johan meyakini tidak semua anggota DPR menyetujui usulan tersebut.
"Saya tidak percaya ini insittusi DPR tapi memang ada sebagian anggota DPR. entah alasan apa saya tidak tahu untuk mereduksi kewenangan KPK," ujarnya.
Satu contoh, menurut Johan adalah soal revisi batas waktu berlakunya KPK yang disebutkan selama 12 tahun. (Baca: Ruki dkk Tolak Revisi UU KPK, Ini Alasannya)
Menurut dia, usulan tersebut dianggap tidak tepat dan bertentangan dengan TAP MPR 8/2001.
"Jelas disebut KPK tidak diberi ruang atau batasan waktu untuk bekerja karena korupsi sangat banyak dan kita sepakat itu," tandasnya.
Revisi UU KPK ini diketahui diusulkan enam fraksi di DPR yakni Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Golkar, Fraksi PPP, Fraksi Nasdem, Fraksi PKB, dan Fraksi Hanura.
PILIHAN:
Panglima TNI Waspadai Indonesia Jadi Arena Konflik antarnegara
"Saya lebih suka tidak sebut DPR sebagai institusi tapi sebagian anggota DPR yang bernafsu sekali untuk merevisi," kata Johan saat jumpa pers di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (7/10/2015).
Dia menilai banyak pasal dalam draf usulan revisi UU KPK yang mereduksi kewenangan KPK. Menurut dia, draf tersebut berpotensi melemahkan KPK sebagai lembaga pemberantasan Korupsi.
Kendati demikian, Johan meyakini tidak semua anggota DPR menyetujui usulan tersebut.
"Saya tidak percaya ini insittusi DPR tapi memang ada sebagian anggota DPR. entah alasan apa saya tidak tahu untuk mereduksi kewenangan KPK," ujarnya.
Satu contoh, menurut Johan adalah soal revisi batas waktu berlakunya KPK yang disebutkan selama 12 tahun. (Baca: Ruki dkk Tolak Revisi UU KPK, Ini Alasannya)
Menurut dia, usulan tersebut dianggap tidak tepat dan bertentangan dengan TAP MPR 8/2001.
"Jelas disebut KPK tidak diberi ruang atau batasan waktu untuk bekerja karena korupsi sangat banyak dan kita sepakat itu," tandasnya.
Revisi UU KPK ini diketahui diusulkan enam fraksi di DPR yakni Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Golkar, Fraksi PPP, Fraksi Nasdem, Fraksi PKB, dan Fraksi Hanura.
PILIHAN:
Panglima TNI Waspadai Indonesia Jadi Arena Konflik antarnegara
(dam)