Abdullah Hehamahua: DPR Ingin Bubarkan KPK
A
A
A
JAKARTA - Mantan penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdullah Hehamahua menolak seluruh rancangan revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Salah satunya, Pasal 5 dalam draf revisi UU KPK yang diusulkan fraksi-fraksi di DPR. Dalam draf itu disebutkan KPK dibentuk untuk masa waktu 12 tahun sejak undang-undang tersebut diundangkan.
Dengan ketentuan tersebut, Abdullah menilai wakil rakyat hendak membubarkan KPK sebagai alat perjuangan negara untuk membebaskan diri dari belenggu korupsi.
"Jika batasan 12 tahun, berarti dalam usia 25 tahun KPK harus dibubarkan," tutur Abdullah melalui pesan singkat, Rabu (7/10/2015).
Abdullah menyatakan, tidak tepat DPR memasukkan revisi tentang masa waktu KPK menjadi 12 tahun.
Dia mengingatkan tujuan awal dibentuknya KPK untuk melakukan pemberantasan korupsi bersama kepolisian dan kejaksaan. (Baca: Jokowi Butuh KPK yang Lebih Kuat)
Sementara, kata dia, selama 60 tahun keberadaan institusi kepolisian dan kejaksaan belum mencapai kinerja yang maksimal dalam pemberantasan korupsi.
"KPK di Hong Kong, Singapura dan Malaysia misalnya, sudah berusia lebih 40 tahun, tidak dibubarkan. Padahal IPK (indeks persepsi korupsi) di negara-negara tersebut relatif tinggi dibandingkan dengan Indonesia," tutur Abdullah.
PILIHAN:
Sambangi MNC Tower, Panglima Ingatkan Ancaman Proxy War
Salah satunya, Pasal 5 dalam draf revisi UU KPK yang diusulkan fraksi-fraksi di DPR. Dalam draf itu disebutkan KPK dibentuk untuk masa waktu 12 tahun sejak undang-undang tersebut diundangkan.
Dengan ketentuan tersebut, Abdullah menilai wakil rakyat hendak membubarkan KPK sebagai alat perjuangan negara untuk membebaskan diri dari belenggu korupsi.
"Jika batasan 12 tahun, berarti dalam usia 25 tahun KPK harus dibubarkan," tutur Abdullah melalui pesan singkat, Rabu (7/10/2015).
Abdullah menyatakan, tidak tepat DPR memasukkan revisi tentang masa waktu KPK menjadi 12 tahun.
Dia mengingatkan tujuan awal dibentuknya KPK untuk melakukan pemberantasan korupsi bersama kepolisian dan kejaksaan. (Baca: Jokowi Butuh KPK yang Lebih Kuat)
Sementara, kata dia, selama 60 tahun keberadaan institusi kepolisian dan kejaksaan belum mencapai kinerja yang maksimal dalam pemberantasan korupsi.
"KPK di Hong Kong, Singapura dan Malaysia misalnya, sudah berusia lebih 40 tahun, tidak dibubarkan. Padahal IPK (indeks persepsi korupsi) di negara-negara tersebut relatif tinggi dibandingkan dengan Indonesia," tutur Abdullah.
PILIHAN:
Sambangi MNC Tower, Panglima Ingatkan Ancaman Proxy War
(dam)