Fraksi Pengusul Revisi UU KPK Dinilai Ingin Lemahkan Fungsi KPK

Rabu, 07 Oktober 2015 - 10:02 WIB
Fraksi Pengusul Revisi...
Fraksi Pengusul Revisi UU KPK Dinilai Ingin Lemahkan Fungsi KPK
A A A
JAKARTA - Upaya beberapa Fraksi di DPR yang mengusulkan revisi Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dianggap berusaha melikuidasi KPK.

Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak berpendapat, usulan pasal yang menyebutkan KPK didirikan untuk masa 12 tahun sejak UU KPK diundangkan, adalah motif melemahkan lembaga antikorupsi itu.

"Di sisi lain, selama 12 Tahun sebelum dilikuidasi itu pun, usulan revisi UU KPK ini memuat bahwa korupsi yang ditangani KPK adalah korupsi di atas Rp50 miliar," kata Dahnil kepada Sindonews, Rabu (7/10/2015).

"Dan KPK wajib melaporkan kasus korupsi yang sedang ditangani kepada Kepolisian dan Kejaksaan adalah usaha memandulkan kerja KPK selama 12 tahun tersebut, sehingga memperkuat alasan usaha melikuidasi KPK," imbuhnya.

(Baca juga: Enam Fraksi Usulkan Revisi UU KPK)

Lebih lanjut Dahnil menyampaikan, revisi UU KPK ini merupakan kabar gembira bagi para koruptor dan masa kegelapan untuk pemberantasan korupsi. "Semoga Fraksi-Fraksi yang tidak mengusulkan revisi UU ini menolak usulan tersebut," pungkasnya.

Diketahui, sebanyak enam fraksi di DPR mengusulkan revisi UU KPK. Di antaranya, Fraksi Golkar, F-PDIP, F-PKB, F-PPP, Fraksi Partai Nasdem, Fraksi Partai Hanura.

Sedangkan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) dan Fraksi Partai Demokrat (F-Demokrat) menolak revisi UU KPK.

Pilihan:

Rachmawati: Kenapa Tak di Era Mega Tuntut Minta Maaf ke Soekarno

Argumen Pemerintah Terkait Kabut Asap Sulit Diatasi
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 5.2981 seconds (0.1#10.140)