Enam Fraksi Usulkan Revisi UU KPK
A
A
A
JAKARTA - Sebanyak enam fraksi di DPR RI mengusulkan revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK). Pengambilalihan usulan revisi UU KPK itu terlihat dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR, Selasa (6/10/2015) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Fraksi yang mengusulkan revisi UU KPK itu adalah Fraksi Partai Golkar, F-PDIP, F-PKB, F-PPP, Fraksi Partai Nasdem, Fraksi Partai Hanura.
"Adanya usulan lintas fraksi pada Baleg terkait dengan pertama, perubahan pengusulan Revisi UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK dalam Prolegnas 2015, yang semula disiapkan pemerintah," ujar Ketua Baleg Sareh Wiyono dalam pembukaan rapat, Selasa (6/10/2015).
"Kedua, RUU Pengampunan Nasional. NA dan draf sudah ada," sambungnya.
Seperti diketahui, RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah masuk Prolegnas Prioritas 2015. Draf Naskah Akademik dan RUU seharusnya disiapkan pemerintah. Namun, hingga kini pemerintah belum menyerahkan draf dan NA revisi UU tersebut.
"Sehingga, dari anggota mengusulkan agar ini bisa diselesaikan dan masuk ke dalam Prioritas 2015," ucapnya.
Dalam rapat tersebut, anggota DPR dari Fraksi PDIP Henry Yosodiningrat mengatakan, revisi UU KPK perlu dilakukan lantaran hukum harus mengikuti perkembangan masyarakat. Kondisi masyarakat tahun 2002 berbeda dengan masyarakat saat ini.
"Saya berharap masyarakat umum jangan mudah katakan bahwa pihak yang ingin merevisi mengatakan pelemahan KPK. Semua ingin jadikan bangsa ini bermartabat, bersih, lepas dari tindak pidana korupsi," ucap Henry.
Dia meminta seluruh masyarakat memaknai revisi UU KPK sebagai bagian dari kecintaan DPR kepada KPK dan tujuannya untuk melakukan pemberantasan korupsi yang mengakar.
"Banyak penyidik di KPK harus diluruskan. Apa, siapa, dan di mana. Jaksa juga harusnya dia satu, mewakili negara, Bukan KPK. Tidak ada keinginan lemahkan KPK," tandas Henry.
Fraksi yang mengusulkan revisi UU KPK itu adalah Fraksi Partai Golkar, F-PDIP, F-PKB, F-PPP, Fraksi Partai Nasdem, Fraksi Partai Hanura.
"Adanya usulan lintas fraksi pada Baleg terkait dengan pertama, perubahan pengusulan Revisi UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK dalam Prolegnas 2015, yang semula disiapkan pemerintah," ujar Ketua Baleg Sareh Wiyono dalam pembukaan rapat, Selasa (6/10/2015).
"Kedua, RUU Pengampunan Nasional. NA dan draf sudah ada," sambungnya.
Seperti diketahui, RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah masuk Prolegnas Prioritas 2015. Draf Naskah Akademik dan RUU seharusnya disiapkan pemerintah. Namun, hingga kini pemerintah belum menyerahkan draf dan NA revisi UU tersebut.
"Sehingga, dari anggota mengusulkan agar ini bisa diselesaikan dan masuk ke dalam Prioritas 2015," ucapnya.
Dalam rapat tersebut, anggota DPR dari Fraksi PDIP Henry Yosodiningrat mengatakan, revisi UU KPK perlu dilakukan lantaran hukum harus mengikuti perkembangan masyarakat. Kondisi masyarakat tahun 2002 berbeda dengan masyarakat saat ini.
"Saya berharap masyarakat umum jangan mudah katakan bahwa pihak yang ingin merevisi mengatakan pelemahan KPK. Semua ingin jadikan bangsa ini bermartabat, bersih, lepas dari tindak pidana korupsi," ucap Henry.
Dia meminta seluruh masyarakat memaknai revisi UU KPK sebagai bagian dari kecintaan DPR kepada KPK dan tujuannya untuk melakukan pemberantasan korupsi yang mengakar.
"Banyak penyidik di KPK harus diluruskan. Apa, siapa, dan di mana. Jaksa juga harusnya dia satu, mewakili negara, Bukan KPK. Tidak ada keinginan lemahkan KPK," tandas Henry.
(zik)