Penjelasan Pemerintah Soal 243 Perguruan Tinggi Dinonaktifkan

Selasa, 06 Oktober 2015 - 11:46 WIB
Penjelasan Pemerintah...
Penjelasan Pemerintah Soal 243 Perguruan Tinggi Dinonaktifkan
A A A
JAKARTA - Kabar penonaktifan 243 Perguruan Tinggi (PT) oleh Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) membuat heboh sebagian masyarakat.

Direktorat Jenderal (Dirjen) Kelembagaan Iptek Dikti Patdono Suwignjo merasa perlu memberikan penjelasan terkait hal tersbut.

Patdono mengatakan, daftar 243 PT yang dinonaktifkan bukan daftar yang secara resmi dikeluarkan oleh Kemenristekdikti, dalam hal ini oleh Dirjen Kelembagaan Iptek Dikti.

Menurutnya, daftar tersebut dibuat oleh masyarakat yang diolah dari Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDPT). "Masyarakat bebas olah data PD Dikti. Mengumpulkan itu bukan salah," kata Patdono di Kemenristekdikti, Jakarta Selatan, Selasa (6/10/2015).

"Tapi sekali lagi bukan Dikti yang official membuat data yang dinonaktifkan disebarkan ke masyarakat. Tapi masyarakat yang peduli dengan keadaan di PT kemudian mengolah," imbuhnya.

(Baca juga: Pemerintah Nonaktifkan 243 Kampus Swasta)

Dia mengatakan, PT dalam status nonaktif bukan berarti izinnya dicabut. Dia pun menjelaskan arti nonaktif sendiri adalah, PT tersebut tidak dilayani sementara oleh Kemenristekdikti.

"Jadi pengusulan akreditasi ke BAN-PT (Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi). tidak dilayani, pengajuan penambahan prodi baru tidak dilayani, sertifikasi dosen tidak dilayani, pemberian hibah dan pemberian beasiswa dihentikan," ucapnya.

Sementara perguruan tinggi akan dinonaktifkan jika melakukan beberapa pelanggaran. Yang pertama kata Patdono, PT tersebut tidak melaporkan data PT selama empat semester berutut-turut.

Kemudian, rasio/nisbah dosen tidak mencukupi, kemudian PT tersebut melaksanakan pendidikan di luar kampus utama tanpa izin. "Di PT tersebut terjadi konflik, yayasan sudah tidak aktif," ungkapnya.

"Nanti yayasan tidak melaporkan, pindah kampus tidak melaporkan dan lain-lain. Status nonaktif dicabut bila perguruan tinggi tersebut telah memperbaiki pelanggaran yang dilakukan," tandasnya.

Pilihan:

Pelaku Pemalsuan Tanda Tangan Mandra Berinisial AD
(maf)
Berita Terkait
Paradoks Pendidikan...
Paradoks Pendidikan Tinggi
Pengalaman 36 Tahun,...
Pengalaman 36 Tahun, Universitas Terbuka Ingin Bantu PT Lain
Kualitas Universitas...
Kualitas Universitas Oxford Tak Terkalahkan di Dunia
iSB Sediakan Jurusan...
iSB Sediakan Jurusan Akuntansi Internasional, Ini Sejumlah Keunggulannya
16 Lembaga Layanan Pendidikan...
16 Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi di Indonesia, Ini Daftar dan Kontaknya
100 Program Studi Vokasi...
100 Program Studi Vokasi Akan Dipadukan dengan Dunia Industri dan Kerja
Berita Terkini
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
KPK Ungkap Tahapan yang...
KPK Ungkap Tahapan yang Harus Dilalui untuk Ekstradisi Tersangka E-KTP Paulus Tannos
Terima Kunjungan Sekjen...
Terima Kunjungan Sekjen ICAPP, PKB Perkuat Jembatan Diplomasi Politik dengan Korsel
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Prediksi Ada Reshuffle,...
Prediksi Ada Reshuffle, Pengamat: Prabowo Butuh Menteri Eksekutor dan Komunikator Ulung
Revisi UU Pemilu Belum...
Revisi UU Pemilu Belum Dibahas, Golkar Usul Prabowo Kumpulkan Ketum Parpol
Infografis
6 Jenderal Bintang 4...
6 Jenderal Bintang 4 AS Ini Pernah Peringatkan Trump soal Risiko Perang Melawan Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved