Surat MA Soal Sumpah Advokat Tuai Protes

Senin, 05 Oktober 2015 - 12:59 WIB
Surat MA Soal Sumpah...
Surat MA Soal Sumpah Advokat Tuai Protes
A A A
JAKARTA - Surat ketua Mahkamah Agung (MA) dinilai akan menimbulkan banyak masalah baru, dapat membuka peluang semakin banyaknya organisasi advokat yang mempunyai standar masing-masing di Indonesia yang merugikan para pencari keadilan.

Surat tersebut menyatakan semua advokat bisa disumpah jika sudah memenuhi syarat organisasi masing-masing.

Ketua Umum Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), Sutrisno mengatakan, Ketua MA seharusnya mengundang Ketua Umum Advokat yang dibentuk sebagai Perhimpunan Advokat Indonesia atau Peradi Fauzie Hasibuan sebagai organisasi amanat UU advokat untuk duduk bersama menjelaskan persoalan yang sedang terjadi di Peradi.

"Sikap MA yang menyatakan setiap organisasi advokat dapat mengusulkan pengambilan sumpah atau janji justru mendatangkan dan menambah masalah baru serta menimbulkan ketidakpastian bagi dunia advokat Indonesia, karena Mahkamah Agung sama sekali tidak menentukan dan membatasi kepengurusan organisasi advokat," ujar Sutrisno dalam siaran persnya, Senin (5/10/2015).

Menurutnya, MA dalam bidang non yudisial tidak memiliki kewenangan untuk mengawasi, menilai dan memverifikasi sah atau tidak sahnya, berkualitas atau tidak berkualitasnya suatu pendidikan advokat dan ujian advokat yang diselenggarakan organisasi advokat.

Dia khawatir sikap MA itu menumbuhkan penyelenggara ujian yang tidak berkualitas dan tidak selektif atau asal-asalan. Maka itu dia meminta MA mencabut surat tersebut.
“Akan rnuncul advokat-advokat tidak berkualitas yang merugikan masyarakat pencari keadilan dan merusak dunia advokat, dunia peradilan dan penegakan hukum,” ucapnya.

Baca: Ribuan Advokat Kepung Gedung DPR.
(kur)
Berita Terkait
Pererat Konsolidasi,...
Pererat Konsolidasi, KAI Kumpulkan Advokat Lintas Organisasi
Pelatihan Hukum Berlanjutan...
Pelatihan Hukum Berlanjutan dan Peningkatan Kompetensi Advokat
Eks Komisioner Kompolnas...
Eks Komisioner Kompolnas Didukung Jadi Ketua Komisi Pengawas AAI
Di Tengah Agenda Rakernas,...
Di Tengah Agenda Rakernas, Ratusan Advokat KAI Gelar Gala Dinner
Henry Indraguna dan...
Henry Indraguna dan Partners Masuk 30 Largest Law Frims Corporate Practices
Tingkatkan Kualitas...
Tingkatkan Kualitas Advokat, PPKHI Gelar Ujian Profesi Secara Gratis
Berita Terkini
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
DPR Minta KAI Bereskan...
DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung
Imigrasi Nonaktifkan...
Imigrasi Nonaktifkan Pejabat yang Diperiksa KPK, Pastikan Pelayanan Publik Tetap Berjalan
Dua Truk Towing Masuk...
Dua Truk Towing Masuk Rumah Silmy Karim saat KPK Lakukan Penggeledahan
Panitia Mubes Kosgoro...
Panitia Mubes Kosgoro 1957 Terima Dokumen Lengkap Caketum La Ode Safiul Akbar
Islah Bahrawi Mengaku...
Islah Bahrawi Mengaku Dapat Intimidasi dari OTK, Rumah Diintai hingga Aktivitasnya Dibuntuti
Infografis
3 Keutamaan Surat Al...
3 Keutamaan Surat Al Mulk, Bisa Jadi Syafaat Kelak di Hari Kiamat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved