Surat MA Soal Sumpah Advokat Tuai Protes
A
A
A
JAKARTA - Surat ketua Mahkamah Agung (MA) dinilai akan menimbulkan banyak masalah baru, dapat membuka peluang semakin banyaknya organisasi advokat yang mempunyai standar masing-masing di Indonesia yang merugikan para pencari keadilan.
Surat tersebut menyatakan semua advokat bisa disumpah jika sudah memenuhi syarat organisasi masing-masing.
Ketua Umum Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), Sutrisno mengatakan, Ketua MA seharusnya mengundang Ketua Umum Advokat yang dibentuk sebagai Perhimpunan Advokat Indonesia atau Peradi Fauzie Hasibuan sebagai organisasi amanat UU advokat untuk duduk bersama menjelaskan persoalan yang sedang terjadi di Peradi.
"Sikap MA yang menyatakan setiap organisasi advokat dapat mengusulkan pengambilan sumpah atau janji justru mendatangkan dan menambah masalah baru serta menimbulkan ketidakpastian bagi dunia advokat Indonesia, karena Mahkamah Agung sama sekali tidak menentukan dan membatasi kepengurusan organisasi advokat," ujar Sutrisno dalam siaran persnya, Senin (5/10/2015).
Menurutnya, MA dalam bidang non yudisial tidak memiliki kewenangan untuk mengawasi, menilai dan memverifikasi sah atau tidak sahnya, berkualitas atau tidak berkualitasnya suatu pendidikan advokat dan ujian advokat yang diselenggarakan organisasi advokat.
Dia khawatir sikap MA itu menumbuhkan penyelenggara ujian yang tidak berkualitas dan tidak selektif atau asal-asalan. Maka itu dia meminta MA mencabut surat tersebut.
“Akan rnuncul advokat-advokat tidak berkualitas yang merugikan masyarakat pencari keadilan dan merusak dunia advokat, dunia peradilan dan penegakan hukum,” ucapnya.
Baca: Ribuan Advokat Kepung Gedung DPR.
Surat tersebut menyatakan semua advokat bisa disumpah jika sudah memenuhi syarat organisasi masing-masing.
Ketua Umum Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), Sutrisno mengatakan, Ketua MA seharusnya mengundang Ketua Umum Advokat yang dibentuk sebagai Perhimpunan Advokat Indonesia atau Peradi Fauzie Hasibuan sebagai organisasi amanat UU advokat untuk duduk bersama menjelaskan persoalan yang sedang terjadi di Peradi.
"Sikap MA yang menyatakan setiap organisasi advokat dapat mengusulkan pengambilan sumpah atau janji justru mendatangkan dan menambah masalah baru serta menimbulkan ketidakpastian bagi dunia advokat Indonesia, karena Mahkamah Agung sama sekali tidak menentukan dan membatasi kepengurusan organisasi advokat," ujar Sutrisno dalam siaran persnya, Senin (5/10/2015).
Menurutnya, MA dalam bidang non yudisial tidak memiliki kewenangan untuk mengawasi, menilai dan memverifikasi sah atau tidak sahnya, berkualitas atau tidak berkualitasnya suatu pendidikan advokat dan ujian advokat yang diselenggarakan organisasi advokat.
Dia khawatir sikap MA itu menumbuhkan penyelenggara ujian yang tidak berkualitas dan tidak selektif atau asal-asalan. Maka itu dia meminta MA mencabut surat tersebut.
“Akan rnuncul advokat-advokat tidak berkualitas yang merugikan masyarakat pencari keadilan dan merusak dunia advokat, dunia peradilan dan penegakan hukum,” ucapnya.
Baca: Ribuan Advokat Kepung Gedung DPR.
(kur)